Kamis, 25 April 2024

Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan Mahfud setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas pada Senin (27/9) bersama dengan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

“Sehingga kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei 2024,” ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (28/9).

Oleh sebab itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku pihaknya bakal memberikan usulan tanggal Pemilu 2024 tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI dalam waktu dekat.

“Tanggal 15 Mei 2024 adalah tanggal yang paling dianggap rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober 2021. Tidak bisa mundur lagi, soalnya tahapannya harus ditentukan,” katanya.

Mahfud mengatakan usulan dari pemerintah ini lantaran pihaknya telah melakukan simulasi berbagai kegiatan Pemilu 2024. Misalnya mempependek kegiatan Pemilu supaya efisiensi waktu dan biaya. Kemudian masa kampanye juga diperpendek, jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama.

“Jadi kalau terpilih kalau ada peradilan di MK ada sengketa, dan putaran kedua juga dihitung, dan memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional,” ungkapnya.

Selain itu, Mahfud menyampaikan, jika Pemilu 2024 digelar 15 Mei, maka partai-partai politik baru yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan diri. Sebab berdasarkan UU, partai politik baru diperbolehkan ikut pemilu bila sudah melewati 2,5 tahun.

“Bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru yang akan diikutkan Pemilu tahun 2024, maka jika Pemilu dilaksanakan awal Mei 2024, partai baru yang akan ikut Pemilu harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November tahun 2021 ini. Sebab menurut UU Kepartaian, peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik yang sudah berbadan hukum (punya SK Menkum-HAM) sekurang-kurangnya 2,5 tahun,” tuturnya. (*/jpg)

Update