Kamis, 25 April 2024

Hamili Pacar, Remaja di Batam Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – DN, remaja yang baru saja menamatkan bangku sekolah menengah atas, terancam pidana 10 tahun penjara. Hal itu dikarenakan DN kerap mencabuli MT, pacarnya yang masih berusia 14 tahun. Bahkan, saat ini MT yang masih duduk di bangku SMP tengah berbadan dua alias hamil.

Kemarin, DN menjalani sidang yang berlangsung virtual dan dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yang berlangsung tertutup itu dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas mengatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. Antara terdakwa dan korban kenal melalui media sosial. Beberapa bulan pacaran, DN nekat membujuk MT untuk melakukan persetubuhan.

Awalnya, korban menolak, namun karena janji dan bujuk rayu terdakwa, korban pun luluh. Perbuataan terdakwa kepada MT, diketahui orangtua MT dan melaporkannya ke polisi.

”Jadi, antara terdakwa dan korban ini berpacaran. Terdakwa membujuk korban untuk disetubuhi. Usia korban masih 14 tahun,” terang JPU Yan.

Karena perbuataan terdakwa, saat ini korban tengah berbadan dua. Saat proses persidangan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji menikahi korban.

”Mereka memang sudah damai, terdakwa mau menikahi korban yang tengah hamil,” imbuh Yan.

Meski sudah ada perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa, tidak menggugurkan unsur pidana terhadap terdakwa. Perdamaian tersebut nantinya akan jadi pertimbangan yang mungkin akan meringankan tuntutan terdakwa.

”Proses hukum tetap lanjut. Dua minggu ke depan direncanakan pembacaan tuntutan,” tegas Yan.

Perbuataan DN sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Tahun 2002, yang mana memaksa, membujuk serta melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana 10 tahun. (*/jpg)

Update