Sabtu, 20 April 2024

Bos Besi Tua Ternyata Dibunuh Karyawan, Ini Kronologinya

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus pembunuhan pengusaha besi tua di Tanjungpinang, Zainuddin, akhirnya terungkap. Ia dibunuh karyawannya sendiri karena dendam dan ingin menguasai harta sang majikan.

Peristiwa berawal pada September lalu. Polisi menerima laporan kehilangan dari keluarga Zainuddin. Dari laporan tersebut disebutkan, Zainuddin tidak pulang sejak 5 September. Dan dari laporan ini, polisi lalu melakukan pemeriksaan secara intensif, dan didapat fakta bahwa ada dua orang yang bertemu Zainuddin, sebelum pengusaha besi tua ini dilaporkan hilang.

Dari hari ke hari, polisi menemukan beberapa bukti yang mengarah bahwa Zainuddin menjadi korban pembunuhan. Penemuan mobil Zainuddin di dasar danau biru Kawal, Bintan, semakin menguatkan dugaan polisi.

ā€Penyelidikan dilakukan oleh Polres Tanjungpinang dan diback up sepenuhnya oleh Ditreskrimum Polda Kepri,ā€ kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Rabu (29/9) di Mapolda Kepri.

Harry mengatakan, polisi pun mulai menyelidiki dua orang yang terakhir bersama Zainuddin, yakni Zu alias J dan An. Dari penelusuran yang dilakukan kepolisian, kedua orang ini sudah tidak berada di Kepulauan Riau. Keduanya diketahui berada di Tembilahan, Riau.

ā€Kami melakukan pengejaran. Awalnya kami menangkap An. Dari An ini didapat pula informasi bahwa Zu juga berada di Tembilahan. Saat ditangkap, keduanya mengaku melakukan pembunuhan terhadap Zainuddin dengan motif ingin menguasai uang milik korbannya sebesar Rp 260 juta,ā€ ungkap Harry.

Harry menerangkan kronologis kejadian bermula dari 5 September. Saat itu, Zu menemui An di tempat kerjanya. Dari pembicaraan itu Zu mengungkapkan ingin melakukan perampokan terhadap majikannya, Zainuddin. Pelaku An mendukung langkah yang diambil Zu dan siap membantu melaksanakan perampokan dan pembunuhan tersebut. ā€Keduanya lalu mematangkan rencananya di rumah pamannya Zu,ā€ ungkap Harry lagi.

Di hari yang sama, keduanya mulai bergerak melaksanakan rencana yang sudah dibuat. Zu dan An bergerak menuju rumah Zainuddin. Sebelumnya, An sudah menyiapkan seutas tali untuk menjerat leher korbannya.

Sesampai di rumah Zainuddin, keduanya mengajak korban keluar rumah. Sedari awal, Zainuddin berniat untuk membeli sebuah mobil dan telah menyiapkan uang Rp 200 juta. Ketiganya lalu menuju Kijang, Bintan. ā€Mereka berkendara menggunakan mobil milik Zainuddin,ā€ ujar Harry.

Sesampai di kilometer 20, Zu lalu meminta Zainuddin menghentikan laju mobilnya. Saat laju mobil berhenti di tempat yang sepi, An yang duduk di belakang Zainuddin melaksanakan tugasnya. An menjerat leher Zainuddin dari belakang dengan tali yang telah disiapkannya.

Begitu Zainuddin dipastikan sudah meninggal dunia, Zu dan An lalu memindahkan mayat Zainuddin ke kursi belakang mobil. Lalu, keduanya berkendara ke arah Bintan. Sesampai di lokasi yang telah ditentukan, kilometer 58, keduanya mencari lokasi tempat menguburkan jenazah Zainuddin. ā€Sebelumnya mereka sempat berhenti di dekat kilometer 20 untuk mengambil cangkul,ā€ ujar Harry.

Saat berada di kawasan Bintan, kilometer 58, kedua pelaku melihat tower dan tidak ada orang di sekitar kawasan tersebut. ā€Pukul 16.00, mereka kuburkan jenazah korban di sana,ā€ jelasnya.

Setelah itu, keduanya membawa mobil korban menuju Korindo, Danau Biru. Keduanya sampai di daerah Korindo pukul 17.00. Zu dan An berencana menghilangkan barang bukti mobil dengan menenggelamkannya ke dalam danau. Namun, pukul 17.00, di danau biru itu masih ramai orang. Setelah dipastikan tidak ada orang di danau itu, pukul 19.00 kedua tersangka menenggelamkan mobil Avanza putih milik Zainuddin.

ā€Mereka ini meminta temannya menjemput, setelah itu mereka pulang ke rumah masing-masing setelah membagi hasil perampokan itu,ā€ ungkap Harry. Uang hasil merampok itu digunakan kedua tersangka untuk membeli rumah, membeli motor, perhiasan, dan membiayai kehidupannya sehari-hari.

Masih menurut Harry, perbuatan yang dilakukan Zu dan An adalah pembunuhan berencana. Keduanya dijerat dengan pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jeffri Siagian, mengatakan bahwa otak pelaku dari tindak pidana ini adalah Zu. Zu yang merupakan karyawan Zainuddin mengetahui majikannya memiliki uang banyak. ā€Dari informasi didapatnya inilah direncanakan perampokan dan pembunuhan,ā€ ujarnya.

Selain itu, juga ada motif sakit hati. Pelaku Zu beberapa kali tersinggung dengan Zainuddin, akibat tidak diberikan pinjaman uang. ā€Ada usnur sakit hati. Tapi dominan untuk menguasai uang milik korban,ā€ tutur Jeffri.

Saat diwawancarai, Zu mengaku sakit hati dengan beberapa perkataan Zainuddin. Zu mengatakan dalam beberapa kesempatan, Zainuddin selalu memintanya meninggalkan istrinya. ā€Dia (Zainuddin) mengatakan saya tidak mampu memenuhi kebutuhan istri saya,ā€ ucapnya. (*/jpg)

Update