batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Coffee Morning bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Asosiasi Pengusaha Batam di gedung Marketing Center BP Batam, Rabu (29/9/2021).
Kegiatan tersebut membahas mengenai ketentuan imigrasi dan perizinan dalam masa pandemi dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pertemuan ini juga merupakan tahap awal dalam implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kegiatan diawali dengan paparan mengenai Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diterbitkan oleh BP Batam yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Verifikasi Teknis PTSP, Rakhmat Ikraldo.
Aldo menyampaikan, sebanyak 9.376 perizinan berusaha diterbitkan oleh BP Batam.
Dimana 9.115 di antaranya merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dan 261 lainnya adalah perizinan berusaha.
“Untuk meningkatkan pelayanan, nantinya perizinan-perizinan tersebut akan terintegrasi secara terpadu dalam sistem aplikasi Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS) untuk memudahkan para pelaku usaha,” ujar Aldo.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo, mengatakan, orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku kini dapat masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi setelah memenuhi protokol kesehatan.
“Seiring penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah membuka kembali akses bagi orang asing ke Indonesia. Jenis visa yang berkaitan dengan para pelaku usaha di Batam antara lain, visa kunjungan, visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas,” ujar Ismoyo.
Ia menambahkan, upaya ini dilakukan untuk mendorong pelaksanaan proyek strategis dan Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) di Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini Kawasan Industri Batamindo, Kawasan Industri Kabil dan Panbil Industrial Estate.
Permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diajukan secara elektronik. Dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Kemudian surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
“Mereka juga harus bersedia untuk dikarantina atau isolasi mandiri (isoman) apabila nantinya terkonfirmasi positif Covid-19 dan menanggung biaya hidup secara pribadi selama isoman,” kata Ismoyo.
Angin segar ini disambut baik oleh Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Provinsi Kepulauan Riau, OK Simatupang.
Ia berharap Permenkumham tersebut mampu mengakomodir dan mempermudah pengurusan visa dan izin tinggal para WNA yang bekerja di Batam.
Turut hadir dalam acara, Wakil Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hioeng; Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait; Kepala Bagian Promosi BP Batam, Yudi Haripurdaja; Perwakilan Batam Shipyard & Offshore Association (BSOA); Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Batam Singapore Community Club, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam.(*)