Kamis, 25 April 2024

DPRD Sahkan APBD P Kepri Rp 3,9 Triliun

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Provinsi Kepri mengesahkan APBD Perubahan (APBD P) Tahun Anggaran (TA) Provinsi Kepri 2021 sebesar Rp 3,9 triliun. Keputusan tersebut ditetapkan lewat sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Rabu (29/9).

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, dengan selesainya laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) maka APBD-P TA 2021 dapat disahkan dengan dengan persetujuan seluruh anggota. Selanjutnya, pelaksanaan paripurna pengesahan ini telah dimasukkan ke dalam Berita Acara Pengesahan APBD P TA 2021.

“Kemudian, Gubernur Kepri berkewajiban menyelaraskan perubahan APBD ini sesuai dengan yang telah dialokasikan atau disepakati dalam pembahasan,” ujar Jumaga Nadeak, kemarin.

Pria yang merupakan Ketua Banggar DPRD Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, struktur APBD P Kepri tersebut terdiri dari rencana pendapatan daerah sebesar Rp 3,8 triliun atau mengalami kenaikan 4,11 persen dari APBD Murni 2021. Kedua adalah Belanja Daerah sebesar Rp 3,9 triliun atau mengalami penurunan sebesar 1,71 persen.

“Lewat sidang paripurna ini, kami juga mengharapkan Pemprov Kepri dapat mengoptimalkan pendapatan daerah. Sehingga bisa tercapai sesuai dengan target yang sudah ditetapkan,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebelum digelarnya Paripurna Pengesahan APBD P TA 2021, DPRD Provinsi Kepri terlebih dahulu menggelar sidang paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap draf APBD P TA 2021 yang sudah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri dengan Banggar DPRD Provinsi Kepri.

Dalam rapat tersebut disimpulkan delapan fraksi DPRD menerima Ranperda APBD Kepri 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun demikian, ada beberapa fraksi yang memberikan sejumlah catatan untuk penggunaan anggaran tahun 2021 agar sesuai yang diharapkan dan digunakan sebagaimana mestinya.

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti tentang tidak tercapainya target pendapatan. Oleh karena itu, diminta Pemprov Kepri memperjuangkan pendapatan dari sektor labuh jangkar. Lewat Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDI Perjuangan, Lis Darmansyah mengatakan, Pemprov Kepri harus memperjuangkan pungutan sektor labuh jangkar yang menjadi kewenangan daerah.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra, Onward Siahaan, menegaskan agar Pemprov Kepri melakukan antisipasi sebagai upaya optimal untuk memperjuangan hak Provinsi Kepri sebagai diatur dalam pasal 27 UU 23 tahun 2014. Menurutnya, DPRD telah menyetujui anggaran Rp 800 juta guna memperjuangan sektor labuh jangkar. Termasuk didalamnya upaya judisial review.

Hal senada juga dikatakan juru bicara Fraksi PKS, Taufik. Namun demikian, ia juga menyoroti proses tahapan penyusunan APBD perubahan 2021 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Yakni, masih ada kekurangan dokumen dan disusun dalam waktu singkat. Selain itu, ia juga menyoroti kinerja layanan OPD yang menurun terutama, yang mengalami potongan anggaran belanja akibat rasionalisasi.

“Seharusnya, itu tidak menjadi penyebab menurunnya etos kerja,” ujar Taufik. Sementara, fraksi Golkar, Nasdem, Demokrat, Harapan, dan PKB-PPP menyetujui ranperda tersebut.(*/jpg)

Update