Sabtu, 23 November 2024

Gubernur: Pelayanan Publik Harus Cepat

Berita Terkait

batampos.co.id – Peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat merupakan salah satu prioritas yang sedang dibenahi oleh Pemprov Kepri saat ini. Tujuannya, agar masyarakat dapat merasakan dampak yang nyata dari pelayanan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah.

Hal ini disampaikan Gubernur saat membuka Workshop Pengelolaan Pelayanan Publik yang baik secara virtual di Ruang Kerjanya, di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/9).

”Kami sangat menyambut baik diadakannya kegiatan workshop ini. Harapannya melalui workshop ini kita bisa mengevaluasi dan lebih meningkatkan Pengelolaan Pelayanan Publik yang lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.

Berbagai pola atau sistem penanganan pelayanan publik terus dikembangkan oleh Pemprov Kepri, di mana dengan sistem pelayanan digital agar lebih transparan, efisien dan efektif. Ini juga indikator mengurangi angka sasaran pelayanan jelas. “Maka kita yakin perbaikan manajemen pengelolaan pelayanan publik yang baik dapat segera diwujudkan di Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Turunannya, harus dilakukan juga oleh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Gubernur menyampaikan bahwa Pemda berkewajiban membangun manajemen pelayanan publik yang mengacu pada azas-azas yang tertuang dalam Pasal 345 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

”Kami terus mengedukasi para ASN yang memiliki porsi pelayanan publik agar terus bisa mereposisi diri mereka bahwa sesungguhnya mereka adalah pelayan publik yang harus bisa memberikan yang terbaik, bukan justru ASN yang minta dilayani oleh masyarakat,” tegasnya.

Di samping itu, Ansar menjelaskan dengan terbitnya Pepres 76 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Sehingga pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing dan mendorong peningkatan kinerja pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.(*/jpg)

Update