Rabu, 24 April 2024

Program Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir November

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri memperpanjang program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepri.

Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan program ini akan berakhir pada 30 November 2021 mendatang.

“Keputusan awal, kebijakan ini akan berakhir pada 30 September 2021 ini. Namun dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemprov Kepri memutuskan untuk memperpanjang sampai 30
November 2021 mendatang,” ujar Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli, kemarin.

Mantan Asisten I Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, beban ekonomi masyarakat yang cukup berat di tengah pandemi Covid-19, menjadi salah satu pertimbangan bagi pihaknya untuk memperpanjang program ini.

Para pengendara melintasi ruas jalan di Simpang Barelang. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Selain itu, minat masyarakat yang ingin memanfaatkan program
pemutihan ini juga masih tinggi.

“Kami berharap dengan perpanjangan program ini dapat juga memotivasi masyarakat di Provinsi Kepri agar dapat taat dalam membayar pajak. Pada program pemutihan pajak tahap pertama yang berlangsung pada Juli-September 2021, animo masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut cukup tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, realisasi pendapatan dari program tersebut yang sudah lebih dari target yang ditetapkan.

Sehingga bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah. Karena PKB merupakan salah satu sektor andalan. Target yang diharapkan lewat kebijakan tahap pertama adalah Rp 49 miliar.

“Capaian realisasinya saat ini dari Juli hingga 27 September sudah Rp 49,2 miliar. Sedangkan target kita selama tiga bulan program ini Rp 49 miliar,” jelasnya.

Seperti diketahui, lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri akan memberikan tiga jenis relaksasi bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Kepri.

Kebijakan diskon utang pajak kendaraan sampai gratis bea balik nama kendaraan kedua tersebut akan dimulai dari Juli-September 2021.

Berdasarkan Pergub Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada 7 Juni 2021 lalu, ada tiga bentuk relaksasi pajak kendaraaan.

Pertama adalah penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak.

Adapun penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan 100 persen atau menyeluruh.

Kedua keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Adapun ketentuannya adalah besar pokok PKB yang tidak atau belum bayar dari satu tahun diberikan pengurangan 50 persen untuk setiap tahunnya.

Pada poin ini, keringanan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB.

Sedangkan yang ketiga berupa pembebasan BBNKB yang kedua. Di dalam Pergub tersebut dijelaskan, pembebasan BBNKB kedua diberikan untuk pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya
dan bagi kenderaan bermotor yang mutasi antar daerah dalam provinsi ataupun kendaraan bermotor luar daerah yang masuk ke wilayah Provinsi Kepri.

Adapun pembebasan BBNKB kedua ditetapkan 100 persen.(jpg)

Update