Jumat, 29 Maret 2024

Penghasilan Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih irit bicara terkait dengan rancangan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (RUU HPP). Pasalnya, isu yang beredar menyebutkan bahwa Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tersebut pada Kamis (30/9) malam untuk kemudian dilanjutkan dalam rapat paripurna pekan depan.

Dalam draf tersebut, pemerintah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP). Di antaranya, menaikkan PKP tarif 5 persen menjadi Rp 60 juta per tahun dari Rp 50 juta per tahun. Dengan demikian, mereka yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan bakal terkena pajak 5 persen.

Selain itu, penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun bakal dikenai tarif 15 persen. Sementara itu, mereka yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar dikenai tarif 30 persen. Sedangkan, tarif 30 persen untuk yang lebih dari Rp 5 miliar per tahun.

Dalam webinar Jumat (1/10), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, enggan banyak berkomentar. Dia hanya memastikan bahwa RUU HPP akan diputuskan pekan depan pada sidang paripurna. Pembahasan mengenai RUU tersebut bersama Komisi XI DPR RI berjalan dengan kondusif.

”Kita tunggu saja sampai minggu depan, kami akan siapkan informasi yang lengkap terkait dengan RUU ini. Supaya lebih lengkap dan lebih pasti,” kata Febrio dalam talk show Kebijakan Fiskal Mendukung Pemulihan.

Sementara itu, DDTC Fiscal Research, Bawono Kristiaji, menilai, kebijakan penyesuaian tarif tersebut merefleksikan prinsip progresivitas pajak penghasilan (PPh). Pengenaan pajak tinggi sesuai dengan ability to pay (kemampuan untuk membayar) seseorang.

”Adanya penyesuaian tarif PPh objek pajak ini juga menjadi bagian dari tren reformasi pajak di berbagai ne- gara yang menuju konsolidasi fiskal serta menciptakan pemulihan ekonomi yang inklusif,” terang pria yang akrab disapa Aji kepada Jawa Pos (grup Batam Pos), tadi malam.

Dari sisi penerimaan, lanjut dia, perubahan skema tarif tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak. Meskipun, mungkin tidak terlalu signifikan dalam jangka pendek. Pasalnya, penghasilan kelompok kaya biasanya berasal dari penghasilan pasif (modal). Sebagaimana dividen, bunga, dan sewa.

”Menariknya, jenis penghasilan pasif di Indonesia dipajaki secara final dan terpisah sehingga tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai tarif progresif tersebut,” imbuhnya. (*/jpg)

Update