Kamis, 18 April 2024

Syarat Tes Antigen untuk Perjalanan Laut akan Dihapus

Berita Terkait

batampos.co.id – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kepri telah mendapatkan informasi bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kepri turun ke PPKM level 2. Penurun level ini akan memberi dampak positif pada berbagai kebijakan terkait aktivitas sosial dan ekonomi.

“Ada kelonggaran-kelonggan yang diberikan ketika Kepri PPKM lelevl 2,” ujar Tjetjep Yudiana dikutip dari Antara, Minggu (3/10).

Kelonggaran yang diberikan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian yakni memncabut tes Antigen sebagai syarat perjalanan laut antar kota/kabupaten di Kepri, terutama dari Kota Tanjungpinang ke Batam. “Cukup menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan laut jika PPKM level 2 atau level 1,” katanya.

Pencabutan tes antigen sebagai syarat perjalanan laut akan meningkatkan mobilitas penduduk. Perekonomian Kepri, khususnya Tanjungpinang pun akan semakin berkembang jika mobilitas masyarakat meningkat. “Kapasitas penumpang (kapal) meningkat dari 50 persen menjadi 70 persen,” lanjutnya.

Ia menambahkan, selain penghapusan tes antigen untuk perjalanan laun, tes PCR untuk syarat perjalanan udara juga akan dihapus dan diganti dengan tes antigen. Penurunan syarat perjalanan ini hanya dapat dilakukan bila PPKM di Kepri level 2 atau level.

Tjetjep menjelaskan penurun level PPKM di Kepri bisa terjadi karena secara umum penanganan Covid-19, mulai dari tracing, testing, dan treatment cukup baik. Pola penanganan Covid-19 yang cukup baik didukung pula dengan jumlah informasi pasien baru yang melandai, angka kematian yang sedikit, dan jumlah pasien yang dirawat semakin berkurang. (antara)

Update