Jumat, 29 Maret 2024

Masuk Kepri dengan Pesawat Cukup Tes Antigen, Ini Aturan Lengkapnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menerbitkan Surat Edaran tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu poinnya terkait perjalanan masuk ke wilayah Kepri.

Dalam SE dengan Nomor 611/SET-STC19/X/2021 itu dijelaskan ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan moda transportasi laut dan moda tranportasi udara. Untuk penumpang kapal laut bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR atau tes antigen jika sudah vaksinasi penuh. Sementara penumpang pesawat masih harus melampirkan surat hasil tes PCR atau hasil tes antigen.

“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” demikin dikutip dari SE Gubernur, Selasa (5/10).

Berikut ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau:

a. Menggunakan Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo)

1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19.
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
4) Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19.
5) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

b. Menggunakan Moda Transportasi Udara

1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19;
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 (penuh) wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4) Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19.
5) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi vaksin/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Sementara bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan. (*/uma)

Update