Jumat, 19 April 2024

Syarat Antigen Masih Berlaku di Pelabuhan Roro

Berita Terkait

batampos.co.id – Hingga Senin (4/10) siang, syarat tes antigen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal laut masih berlaku di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Bintan.

Pengawas Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Asep Supriyadi mengatakan pihaknya masih menunggu SE Gubernur Kepri.

”Selagi belum ada surat edaran gubernur yang baru, kami tetap mengacu ke aturan yang lama, masih antigen,” katanya.

Dikatakannya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara nasional terhitung mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Sedangkan surat edaran Gubernur Kepri terkait PPKM di Kepri mulai 21 September sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

”Secara nasional penerapan PPKM hari ini tanggal 4 Oktober terakhir, kalau surat edaran gubernur berakhirnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Yang jelas kita ikut aturan, kami tunggu surat edaran terbaru dari gubernur Kepri dahulu,” katanya.

Disinggung jika tes antigen ditiadakan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan kapal laut di pelabuhan, dikabarkan hanya calon penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua yang dibolehkan melakukan perjalanan laut?

Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan sebagaimana surat edaran gubernur nanti. ”Kalau belum vaksin dosis kedua, mau tidak mau harus antigen kalau memang harus menyeberang. Tapi kita lihat teknisnya seperti apa nanti,” katanya.

Dia berharap masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan (protkes) dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun. ”Jangan sampai tes antigen ditiadakan di pelabuhan, satu dua minggu kemudian kasus membludak lagi. Kalau tidak mau aturan antigen dijalankan lagi, protkes tetap harus dijalankan,” imbuhnya. (*/jpg)

Update