Jumat, 29 Maret 2024

Ada Nama Luhut di Dokumen Pengemplang Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – Beredar isu dari Konsorsium Jurnalis Investigatif Internasional (ICIJ) yang mengungkapkan dokumen Pandora Papers. Ini merupakan dokumen yang berisi data kekayaan rahasia para elite politik dan pengusaha kaya di lebih dari 200 negara di berbagai belahan dunia.

Mengutip situs ICIJ, laporan tersebut membocorkan sekitar 12 juta file berupa dokumen, foto, dan email sebanyak 11,9 juta file dengan volume data mencapai hampir 3 terabita. Di dalamnya terangkum data harta tersembunyi, penggelapan pajak, serta kasus pencucian uang yang melibatkan orang terkaya dan berkuasa di dunia.

Mereka memanfaatkan negara-negara tax haven atau surga pajak dan menggunakan perusahaan cangkang atau off shore untuk membeli properti dan menyembunyikan aset kekayaan mereka.

Mengutip AFP, secara total ICIJ menemukan hubungan antara hampir 1.000 perusahaan di negara surga pajak dengan 336 politisi tingkat tinggi dan pejabat publik. Setidaknya ada 35 pemimpin dan mantan pemimpin yang ditampilkan.

Mereka termasuk lebih dari 330 politisi dan 130 miliarder Forbes, selebritas, penipu, pengedar narkoba, anggota keluarga kerajaan, dan pemimpin kelompok agama di seluruh dunia.

Dalam laporan tersebut, terdapat nama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang terkait perusahaan asal Panama yaitu Petrocapital S.A. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dari data yang ada di Pandora Papers, sebaiknya pemerintah langsung membuat Satuan Tugas khusus lintas Kementerian atau Lembaga untuk melakukan penyidikan dugaan penggelapan pajak.

“Pihak yang namanya tersangkut Pandora Papers bisa dipanggil untuk dimintai keterangan dan melampirkan bukti-bukti,” ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (5/10).

Apabila Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan SPT, sampai informasi di laporan keuangan dan transaksi ternyata berbeda dengan fakta, serta pihak terkait tidak bisa memberikan sanggahan maka kasusnya bisa naik ke tahap pemeriksaan wajib pajak.

Bhima menjelaskan, penggelapan pajak (tax evasion) dengan memanfaatkan perusahaan cangkang di luar negeri bisa dipidanakan. Misalnya perusahaan atau perorangan memindahkan harta ke perusahaan cangkang yang nilainya berbeda dari yang dicantumkan dalam laporan pajak secara sengaja maka bisa disebut penggelapan pajak.

Secara regulasi juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 13/2018 tentang kewajiban korporasi menyampaikan laporan beneficial ownerships (BO) atau pemilik manfaat sesungguhnya dari korporasi kepada Kemenkumham. Menurutnya, perusahaan cangkang biasanya digunakan wajib pajak perorangan dan korporasi dalam praktik manipulasi transaksi bernilai besar sehingga mempersulit penegakan kepatuhan pajak di negara asalnya.

“Negara-negara yang sering disebut di Panama Papers sampai Pandora Papers kan tidak jauh dari British Virgin Island, Kep. Bahama, Panama dan Dubai sering disebut sebagai surga pajak (tax haven). Biasanya negara yang dijadikan tax haven sulit sekali diajak kerja sama pertukaran data dengan pemerintah Indonesia,” sebutnya.

Bhima menambahkan, jika ada pejabat negara yang namanya masuk dalam Pandora Papers tapi tidak mampu menjelaskan asal dana dan memberikan klarifikasi dengan bukti yang kuat, maka sebaiknya pejabat bersangkutan mundur sebagai tanggung jawab moral.

“Kasus serupa pernah terjadi di Islandia saat nama Perdana Menteri masuk dalam Panama Papers, kemudian diberhentikan oleh Mahkamah Agung. Ada juga kasus Menteri Perindustrian di Spanyol yang mengundurkan diri saat tersangkut kasus Panama Papers,” ungkapnya.

Menurutnya, sangat disayangkan sejak adanya Panama Papers tahun 2016 yang memuat informasi terkait penggelapan pajak lintas negara, beberapa nama-nama yang disebut dalam laporan masih bebas melakukan aktivitas bisnis. Bahkan duduk di pemerintahan tanpa ada konsekuensi hukum apapun.

“Semoga nasib Pandora Papers tidak mengulang lagi kejadian laporan sebelumnya, seakan terjadi normalisasi praktik perusahaan cangkang di tax haven. Padahal pemerintah sedang berkomtimen melakukan reformasi pajak lewat RUU HPP,” pungkasnya.(jpg)

Update