Kamis, 18 April 2024

Penumpang Penerbangan Internasional Boleh 70 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Satu demi satu pembatasan transportasi dilonggarkan. Kali ini pemerintah mencabut pembatasan jumlah penumpang pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Semula jumlah penumpang dibatasi maksimal hanya 90 orang dalam satu pesawat.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta, potensi terjadinya penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan kini dapat dihindari. Karena itu, pembatasan jumlah penumpang tidak dibutuhkan lagi.

’’Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pelaksanaan karantina selama delapan hari sesuai ketentuan,” papar Novie kemarin (5/10).

Dia menjelaskan, pembatasan jumlah penumpang pada penerbangan internasional bertujuan menekan potensi persebaran Covid-19. Kala itu, kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara. Namun, setelah kapasitas tes PCR kini meningkat, pembatasan tidak diperlukan lagi. Kendati demikian, dia meminta semua stakeholder berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan secara optimal.

Dengan pembatalan tersebut, aturan kapasitas penumpang pesawat kembali mengacu ke aturan sebelumnya, yakni SE Kemenhub No 62 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, kapasitas maksimal penumpang adalah 70 persen, baik untuk pesawat jenis narrow maupun wide body.

Novie menambahkan, saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap meningkatkan kapasitas tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama satu jam. Dengan demikian, potensi antrean bisa dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan yang nyaman.

’’Fasilitas ini (tes PCR, Red) telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2, Red),’’ tegasnya.

Pencabutan pembatasan jumlah penumpang, lanjut Novie, juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami sektor penerbangan. Dia berharap kebijakan baru tersebut membuat sektor penerbangan dapat pulih lebih cepat.

Pencabutan aturan pembatasan penumpang internasional menuai banyak respons positif. Antara lain, disampaikan kalangan pengusaha travel penyelenggara ibadah umrah. ’’Alhamdulillah, aspirasi kami sudah direspons Kemenhub sehingga ketentuan tersebut dihapus,’’ kata Sekjen Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) Wawan Suhada.

Dia mengungkapkan, pihaknya memang menyuarakan penolakan atas pembatasan maksimal penumpang 90 orang dalam satu pesawat. Sebab, kebijakan tersebut membuat harga tiket pesawat semakin mahal.

Kondisi itu tentu semakin menyusahkan penyelenggara ibadah umrah. Mereka tidak bisa lagi membuat perhitungan penetapan tarif biaya umrah. Ujung-ujungnya, para calon jamaah umrah bakal menanggung biaya paket yang lebih mahal. Dia juga berharap pencabutan aturan itu menjadi pintu awal dibukanya kembali penerbangan umrah.

’’Semoga dalam waktu dekat Arab Saudi merespons dengan mengeluarkan Indonesia dalam daftar suspend flight,’’ tuturnya. Seperti diketahui, sejumlah negara sudah mengeluarkan Indonesia dari daftar suspend, misalnya yang dilakukan Inggris. (jpg)

Update