Jumat, 29 Maret 2024

Perjalanan Tanpa Tes Antigen Berlaku di Pelabuhan Sekupang

Berita Terkait

batampos.co.id – Kebijakan menghapus tes antigen sebagai syarat perjalanan antarpulau dalam Provinsi Kepri mulai berlaku di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS), Selasa (5/10). ”Sudah pak, hari ini tujuan dalam provinsi sudah tak perlu tes antigen lagi,” ujar Sri, salah seorang petugas tes antigen di PDS kemarin.

Meskipun tes antigen sudah ditiadakan, namun masyarakat yang hendak bepergian antarpulau menggunakan transportasi laut wajib atau sudah divaksin dosis kedua. ”Ya wajib dosis kedua, kalau masih dosis pertama tetap harus tes antigen,” tuturnya.

Kemudian untuk tujuan luar provinsi seperti Dumai, lanjutnya, masih diwajibkan rapid test antigen sebagai syarat utama keberangkatan. Di samping itu, calon penumpang juga sudah divaksin minimal dosis pertama.

Sri menambahkan, untuk penumpang yang tes antigen sendiri saat ini jumlahnya sedikit berkurang dibanding beberapa hari lalu. Hal ini tak lepas dari keluarnya aturan syarat perjalanan antarpulau ini. ”Ada tapi lebih sedikit jumlahnya (penumpang yang tes antigen),” tutupnya.

Sementara itu, calon penumpang tujuan Tanjungbalai Karimun, Beto, menyambut baik aturan terbaru ini. Diakuinya, peniadaan tes antigen bagi penumpang antarpulau sangat membantu penumpang yang akan berangkat. ”Ya bersyukur lah pak, apalagi yang punya mobilitas tinggi, sehingga para penumpang cukup membeli tiket saja,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengambil kebijakan menghapus tes antigen sebagai syarat perjalanan antarpulau dalam provinsi. Hal ini menyusul turunnya PPKM dari level 3 ke level 1. ”Hasil asesmen yang dirilis Kementerian Kesehatan RI Kamis, 30 September 2021, kini Kepri sudah berada di PPKM level 1,” kata Ansar, Sabtu (2/10) lalu.

Menurutnya, kebijakan peniadaan tes antigen itu mulai efektif diberlakukan, Senin (4/10). Meskipun tes antigen sudah ditiadakan, namun masyarakat yang hendak bepergian antarpulau menggunakan transportasi laut wajib sudah divaksin dosis satu dan dua. (*/jpg)

Update