Kamis, 25 April 2024

Masa Berlaku Tes Antigen 2 Hari, PCR 3 Hari

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan masa berlalu tes antigen untuk perjalanan laut antar provinsi dan udara meningkat dari sehari menjadi dua hari setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun dari Level 3 menjadi Level 1.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Lamidi di Tanjungpinang, Selasa (5/10), mengatakan masa berlaku tes PCR di wilayah itu juga meningkat dari 2 hari menjadi 3 hari untuk perjalanan udara.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kepri, setiap orang yang berusia minimal 12 tahun yang sudah vaksin dua kali cukup menunjukkan sertifikat vaksin, dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan perjalanan laut antarpulau.

Sedangkan bagi warga yang belum berusia 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan laut dan udara, kecuali dengan alasan khusus, seperti untuk kepentingan pengobatan dan pendidikan.

Berdasarkan surat edaran itu pula, syarat perjalanan udara dari Kepri keluar daerah tidak hanya menggunakan tes PCR, seperti saat PPKM Level 3, melainkan tes antigen yang berlaku selama dua hari.

”Bagi warga yang belum divaksin atau baru satu kali vaksin, syarat perjalanan laut menggunakan tes antigen,” katanya.

Lamidi mengemukakan warga yang menggunakan transportasi laut dan udara juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut. (*/antara)

Update