Kamis, 25 April 2024

Polda Kepri Tetapkan Direktur BUMD Lingga Sebagai Tersangka Korupsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga, RL alias R sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, selain RL alias R, pihaknya juga menetapkan Direktur PT PSM, ENS, dalam dugaan kasus korupsi yang sama.

“Dua orang tersangka RL alias R dan ENS ditetapkan menjadi tersangka korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,- sebagaimana yang tertuang didalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepri,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).

Kabid Humas menjelaskan, kasus korupsi tersebut berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga.

Pengadaan mesin ini lanjutnya melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM dan RL alias R menjabat Direktur di perusahaan tersebut. Sementara pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM dan ENS merupakan Direktur perusahaan tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (kiri) memperihatkan foto Direktur BUMD Kabupaten Lingga RL. Foto: Humas Polda Kepri

″Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang,” jelasnya.

Ia melanjutkan, RL alias R lanjutnya meminta ENS untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.

“Kemudian muncul angka sebesar Rp 3.090.726.183,-. RL alias R meminta uang fee sebesar Rp 150.000.000,- untuk keuntungan pribadinya,” kata nya.

Kabid Humas menjelaskan, dari hasil penyelidikan pembuatan mesin pengolahan tepung ikan tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Itu terungkap saat dilakukan pengujian oleh ahli dan diketahui alat tersebut tidak bisa menghasilkan tepung ikan.

“Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan dilihat ada kerugian keuangan negara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,″ paparnya

Dari kasus tersebu, pihaknya menyita 1 unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening Koran.

″Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,”katanya.

Selain itu juga dikenakan pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

″Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri. Sebagai Informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka Inisial RL alias R karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp. 565 juta,″ tutupnya.

Update