Jumat, 29 Maret 2024

Di Batam, Kawasan Ini yang Nilai Tanahnya Paling Mahal Mencapai Rp12 Juta per Meter Persegi

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Batam kembali melakukan pembaruan nilai jual tanah atau zona nilai tanah (ZNT) tahun ini.

Tujuan pembaruan ZNT ini untuk tersedianya informasi nilai tanah baru yang akurat sebagai kebutuhan dan rujukan nasional maupun lokal Kota Batam.

”Masih dalam pembahasan. Pilot project di Sukajadi hampir selesai,” kata Kepala BPN/ATR Batam, Makmur Siboro, Kamis (7/10/2021).

Ia mengatakan, untuk nilai tanah sudah ada, hanya saja perlu dilakukan pembaruan setiap tahunnya.

Berdasarkan data ZNT tahun 2020 lalu, zona nilai terendah Rp 510.257 per meter persegi berada di Kelurahan Piayu, dan tertinggi Rp 12.209.633 per meter persegi di Sukajadi.

Ilustrasi Lahan di Batam. Foto; Dalil Harahap/batampos.co.id

Sedangkan persentase indeks rata-rata tahun 2020, kenaikannya adalah 17,37 persen.

Makmur menyebut, tahun ini karena keterbatasan anggaran, pihaknya hanya melakukan survei di Kelurahan Sukajadi.

Penyediaan ZNT ini, lanjutnya, dapat mempercepat persediaan informasi nilai tanah bagi investor, developer maupun pemerintah serta stakeholder terkait.

Serta, dapat membangun sistem informasi manajemen aset pertanahan dengan sub sistem informasi nilai tanah dengan Pemko Batam, sebagai dasar penilaian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan ke depan sebagai sumber informasi PBB.

”Sukajadi sudah memiliki peta yang bagus sehingga kami memilih untuk dijadikan pilot project ZNT,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, ada perubahan signifikan atas nilai pasar karena pandemi yang masih berlangsung saat ini.

Pembaruan ZNT ini akan diumumkan dalam waktu dekat ini. Ia berharap, ZNT bisa mendukung pemerintah dalam mempermudah berbagai keperluan termasuk untuk investasi.

Tahun lalu, survei zona nilai tanah ini melibatkan 387 titik sampel yang ada di mainland atau perkotaan dengan 128 zona.

Penetapan ZNT berdasarkan pertanian dan non pertanian, serta zona yang dipengaruhi fasilitas sosial, umum, dan faktor pendukung lainnya seperti infrastruktur jalan.

Nilai tanah itu menjadi dasar penghitungan BPHTB, PBB, PNBP, hingga perpanjangan, pembaruan, peralihan hak atas tanah.

Survei batas zona menggunakan pengumpulan data melalui pengumpulan sampel dan wawancara.

Hal ini guna mendapatkan kondisi riil di lapangan, sehingga tidak merugikan negara dan memberatkan masyarakat.(jpg)

Update