Kamis, 28 Maret 2024

Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi

Berita Terkait

batampos.co.id – Bagi pemohon atau pengendara yang akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan SIM, wajib melampirkan syarat terbaru yakni surat hasil tes psikologi.

Tujuan dari tes psikologi ini guna mengetahui tingkat emosi dari pemohon SIM yang meliputi kemampuan berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, dan stabilitas emosi.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Sugana menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4.

”Sudah diterapkan sejak 1 Oktober 2021. Wajib tes psikologi dan melampirkan surat hasil tesnya,” kata I Made.

Surat keterangan hasil tes psikologi, lanjut I Made, dikeluarkan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kepri. ”Untuk di Tanjungpinang lembaga yang ditunjuk yakni ARKA Psikologi,” jelasnya.

Selain itu, pemohon SIM juga harus melengkapi persyaratan administrasi lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (e KTP), Surat Kesehatan. Pemohon SIM mengisi formulir dan membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya pemohon wajib mengikuti ujian teori dan ujian praktik agar mendapatkan SIM.(*/jpg)

Update