Jumat, 29 Maret 2024

Berpoligami, Istri Resmi dan Istri Siri Bisa Satu KK

Berita Terkait

batampos.co.id – Status nikah siri belakangan kembali menjadi perbincangan publik. Khususnya soal kebijakan nikah siri yang kini masuk dalam kartu keluarga (KK). Bedanya dengan nikah tercatat, pernikahan siri di KK ditulis dengan keterangan kawin belum tercatat.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kebijakan itu sebenarnya aturan lama. ”Bukan kebijakan baru. Berlangsung sejak 2016,” katanya kemarin (10/10). Dia menuturkan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyaknya pernikahan siri di berbagai daerah.

Zudan mengatakan, dari aspek agama maupun kepercayaan, nikah siri itu adalah pernikahan yang resmi. Misalnya, dalam ketentuan agama Islam maupun kepercayaan suku-suku. Contohnya, di suku Baduy, suku Anak Dalam, suku Asmat, dan lainnya.

Banyaknya angka pernikahan siri kemudian menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya, banyak anak hasil pernikahan siri yang tidak diurus akta kelahirannya.

Zudan mengatakan, pada periode 2014–2015, persentase anak yang memiliki akta lahir hanya 31,25 persen. Angka itu setara dengan 21 jutaan anak dari total populasi anak waktu itu yang mencapai 75 juta jiwa. ”Kenapa (akta lahir tidak bisa diurus, Red)? Karena orang tua tidak punya buku nikah,” tutur Zudan.

Selain itu, anak tidak mau yang ditulis di akta lahirnya hanya nama si ibu. Kemudian, lanjut Zudan, banyak terjadi kaum perempuan dirugikan dalam pernikahan siri.

Nah, berangkat dari persoalan itu, Zudan mengatakan, Kemendagri membuat aturan baru untuk percepatan pengurusan akta lahir. Akhirnya, seluruh peristiwa perkawinan, baik yang tercatat resmi maupun nikah siri, di dalam KK diberi keterangan kawin. Dengan begitu, si anak bisa membuat akta lahir. ”Kemudian, kebijakan itu harus diluruskan kembali,” katanya.

Pernikahan tercatat dan nikah siri tidak bisa sama-sama ditulis kawin. Ketika pasangan nikah siri ditulis kawin di KK-nya, mereka tidak bisa melakukan isbat nikah. Sebab, hanya pasangan nikah siri yang bisa menjalani isbat nikah.

Sampai akhirnya Kemendagri membuat dua pengelompokan. Bagi pasangan yang menikah secara tercatat di KUA maupun dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang dibuktikan dengan buku nikah atau akta nikah, diberikan keterangan kawin tercatat pada KK-nya. Pasangan pernikahan siri diberi keterangan kawin belum tercatat pada KK-nya.

Dengan pengelompokan itu, anak dari pernikahan siri tetap bisa mengurus akta lahir. Begitu pula perempuan bisa terhindar dari kerugian-kerugian apabila pernikahannya tidak masuk dalam KK. Setelah pernikahan siri itu masuk dalam KK, semuanya memiliki kepastian hukum. Termasuk urusan waris dan lainnya.

Zudan menegaskan, kebijakan Kemendagri memasukkan pernikahan siri ke KK itu bukan berarti mereka melegalkan pernikahan siri. Dia menegaskan tidak akan melangkahi kewenangan KUA sebagai lembaga resmi pencatatan perkawinan untuk agama Islam.

”Kami hanya memotret atau mendata bahwa telah terjadi pernikahan, apakah itu tercatat maupun pernikahan siri,” jelasnya. Zudan mengatakan, Kemendagri tetap mendorong pasangan yang nikah siri untuk melakukan isbat nikah. Dengan begitu, status pernikahan mereka berubah menjadi kawin tercatat.

Dia juga menyatakan, bisa terjadi dalam satu KK itu ada satu suami dan beberapa istri. Kemudian, antara satu istri dan istri lain keterangan kawinnya berbeda-beda. Ada yang kawin tercatat dan ada pula kawin belum tercatat. Itu berlaku jika suami melakukan poligami secara nikah siri.

Zudan mengatakan, kebijakan memasukkan nikah siri ke dalam KK itu berawal dari banyaknya angka pernikahan siri di masyarakat. Jika di masyarakat tidak ada pernikahan siri, kebijakan tersebut tentu juga tidak ada.

Dia mengakui, kebijakan memasukkan nikah siri ke dalam KK itu belum yang terbaik. ”Kalau ada solusi terbaik, ya monggo ditawarkan,” jelasnya. (*/jpg)

Update