Selasa, 23 April 2024

Pernikahan Siri Masuk KK Dinilai Menabrak Norma

Berita Terkait

batampos.co.id – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkan pernikahan siri ke dalam kartu keluarga (KK) menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai menabrak norma dan keberadaan lembaga terkait lainnya.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah A. Tholabi Kharlie mengakui pernikahan siri yang ditulis di KK menimbulkan polemik di masyarakat. Secara substansi, dia bisa menangkap kebijakan itu sebagai upaya perlindungan terhadap hak warga negara. Khususnya perlindungan terhadap anak yang lahir dari pasangan nikah siri.

“Hanya, semangat itu justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya,” kata Tholabi di Jakarta kemarin (11/10).

Karena itu, dia meminta Kemendagri mengkaji ulang kebijakan tersebut. Dia juga berharap Kemendagri melibatkan seluruh pemangku kebijakan untuk menyelesaikan polemik nikah siri masuk KK.

Tholabi mengatakan, dampak kebijakan tersebut secara logis bakal menumbuhsuburkan praktik nikah siri di masyarakat. Padahal, prinsip dasar pernikahan adalah asas pencatatan. Seperti tertuang dalam pasal 2 ayat 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa penulisan kawin belum tercatat di dalam KK bagi pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif dengan undang-undang tersebut. Selain itu, lanjut Tholabi, penulisan pernikahan siri di dalam KK justru merepotkan bagi pasangan saat mencatatkan perkawinan di kantor urusan agama (KUA).

Sebab, di dalam administrasi pencatatan di KUA, yang ada hanya kawin, tidak kawin, cerai hidup, dan cerai mati. “Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini tentu merepotkan pelaku nikah siri dan petugas KUA,” terangnya.

Dia juga beda pendapat terhadap klaim Kemendagri bahwa kebijakan tersebut melindungi pihak perempuan. Menurut Tholabi, pencantuman keterangan nikah belum tercatat justru menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perempuan. Misalnya, ketika terjadi tindak kekerasan terhadap istri, sangat mungkin tidak bisa dijerat dengan UU 24/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus seperti itu hanya bisa dijerat tindak pidana umum.

Tholabi menambahkan, semangat yang baik dari Kemendagri tersebut seharusnya dibahas bersama atau diharmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu, harus melibatkan lembaga lain seperti Kementerian Agama (Kemenag). ’’Jangan sampai spirit yang baik justru menabrak aturan lainnya dan menjadikan disharmoni antarlembaga,’’ tuturnya.

Terkait dengan hak-hak anak yang lahir dari keluarga nikah siri, Tholabi setuju harus mendapatkan perlindungan dari keluarga. Ketentuan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Hanya, solusinya bukan dengan pemberian keterangan nikah belum tercatat kepada pasangan nikah siri di dalam KK.

Sementara itu, Dirjen Bimbingan Islam Kemenag Kamaruddin Amin belum bisa berkomentar banyak soal polemik nikah siri masuk KK. ’’Kemendagri, Kemenag, dan Badilag (Badan Peradilan Agama, Red) Mahkamah Agung masih perlu duduk bersama mencari solusi terbaik,’’ katanya. Apa solusi yang ditawarkan Kemenag, Kamaruddin belum bisa menjelaskannya. (jpg)

Update