Minggu, 17 November 2024

BP Batam Dukung Kebijakan Visa Bagi Kegiatan Pariwisata

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyambut baik keputusan pemerintah yang baru saja memutuskan penambahan jenis kegiatan Orang Asing dalam rangka pemberian visa, di bidang wisata, perfilman dan pendidikan.

Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Aasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 Tentang Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan Ekonomi Nasional.

Berdasarkan Keputusan tersebut, terdapat penambahan jenis kegiatan Orang Asing dalam rangka pemberian visa selama penanganan penyebaran Covid-19.

Yakni: kegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A, kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.

Serta Pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait (kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I Ismoyo. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah ini dalam rangka upaya percepatan pemulihan ekonomi Batam, dengan mendorong kembali kegiatan berusaha dan merangsang sektor wisata yang selama ini seolah menjadi mati suri akibat dampak langsung pandemi Corona Virus Disease 2019.

“ini merupakan momen yang amat baik, untuk kembali menggeliatkan sektor-sektor penting, yang selama ini benar-benar menjadi mati suri akibat terjangan Covid-19. Sektor wisata kita harapkan dapat bangkit, agar dapat menggerakan roda perekonomian,” ujarnya.

Lebih lanjut Tuty menjabarkan, tugas utama BP Batam selama pemulihan ekonomi berlangsung adalah meningkatkan jumlah investasi asing ke Batam.

Selain konsen terhadap industri manufaktur sebagai fokus utama pengembangan Batam, Kepala BP Batam yang juga Walikota Batam Muhammad Rudi, juga fokus terhadap pengembangan infrastruktur dan wisata Batam itu sendiri.

Terlebih kini Batam telah memiliki dua KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) yang strategis yakni KEK Batam Aero Technic (BAT) dan KEK Nongsa.

Semangat optimisme kebangkitan ekonomi Batam ini dilansir, seiring menurunnya kasus Covid-19 di Batam dan Indonesia yang membawa harapan baru bagi masyarakat.

Reaksi optimis para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan para pengusaha terus digaungkan, guna percepatan pemulihan ekonomi nasional selama pandemi berlangsung.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I Ismoyo, mengatakan, keputusan ini terkait penambahan kegiatan meliputi wisata, perfilman dan pendidikan.

Hal itu lanjutnya merupakan perwujudan dukungan kebijakan Keimigrasian dalam fungsi fasilitator pembangunan ekonomi.

Selaras dengan kebijakan KEK dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang KEK yang melaksanakan UU Cipta Kerja, tentunya ini menjadi kebaikan dan kesempatan bagi Batam dalam menghidupkan kembali kegiatan wisata Orang Asing secara bertahap sejalan dengan perkembangan angka Covid-19 yang menurun, serta dukungan daya saing industri perfilman di KEK.

“Visa untuk kunjungan wisata sudah ditetapkan kebijakannya. Dukungan industri perfilman makin didorong, dan ini baik buat Batam. Kita harapkan bagus buat masyarakat Batam dari sisi roda ekonomi tentunya,” kata Ismoyo.

Lebih lanjut ia mengatakan, orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku kini dapat masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi setelah memenuhi protokol kesehatan.

“Seiring penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah membuka kembali akses bagi Orang Asing ke Indonesia. Jenis visa yang berkaitan dengan para pelaku usaha di Batam antara lain, visa kunjungan, visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diajukan secara elektronik dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan melampirkan bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

“Mereka juga harus bersedia untuk dikarantina atau isolasi mandiri (isoman) apabila nantinya terkonfirmasi positif Covid-19 dan menanggung biaya hidup secara pribadi selama isoman,” paparnya.(*)

Update