Sabtu, 20 April 2024

BP Batam Permudah Perizinan 8 Sektor Usaha

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pembenahan di sektor perizinan. BP bahkan secara resmi telah meluncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu pada akhir September lalu.

Peluncuran ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dimana ada total 67 jenis perizinan dari 8 sektor usaha yang berada di bawah kewenangan BP Batam.

Sejalan dengan hal tersebut, BP Batam menggelar sosialisasi Sistem Perizinan Online Terpadu pada aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) khususnya sektor transportasi bidang kepelabuhanan, dalam hal ini perizinan Surat Pernyataan Kerja Bongkar Muat (SPKBM) kepada lebih dari 100 pelaku usaha yang terdiri dari asosiasi dan pengusaha bongkar muat Indonesia di Gedung PDSI BP Batam, Batam Center, pada Selasa (12/10) pagi.

”Ini wujud implementasi dari PP 41 tahun 2021 dan rangkaian dari peluncuran sistem online terpadu akhir September lalu oleh Kepala BP Batam, bahwa dengan aplikasi ini proses perizinan bagi pelaku dan perusahaan bongkar muat sektor transportasi bidang kepelabuhanan di wilayah kerja BP Batam akan lebih cepat transparan, akuntabel, murah, dan terintegrasi,” terang Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana.

Harlas menambahkan, sejak serah terima pemberkasan dari KSOP khusus Batam pada pertengahan Agustus lalu, BP Batam telah menerbitkan lebih dari 2.940 perizinan SPKBM sampai dengan Selasa (12/10).

Ia menilai, hal itu lebih memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan dengan efisiensi waktu. ”Sebelum kemarin launching kita kan masih manual, itu manual saja teman-teman pelaku usaha sudah mengapresiasi karena kita lebih cepat,” ucapnya lagi.

Dalam sosialisasi tersebut, BP Batam memaparkan alur perizinan SPKBM pada aplikasi IBOSS oleh Kasubbid Sistem Informasi Perizinan BP Batam Ronny Ansis, selaku narasumber.

Sebelumnya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sudah menjanjikan akan membangun gedung baru sebagai lokasi perizinan terpadu, untuk mendukung penerapan PP 41 di Batam.

”Nanti akan dibangun gedung PTSP terpadu. Seluruh perizinan instansi vertikal nanti bisa diletak di gedung baru tersebut. Nanti urusan perizinan tidak perlu ke saya lagi, tapi cukup di Direktur PTSP. Ini kita lakukan untuk songsong Batam kedepan agar lebih baik,” katanya beberapa waktu yang lalu.

Dukungan regulasi sesuai PP nomor 41 tahun 2021, terdapat 8 sektor usaha yang ditangani BP Batam mulai dari Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah. (*/jpg)

Update