Jumat, 19 April 2024

Ini Wisman dari 19 Negara yang Boleh Masuk Kepri dan Bali

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah pusat memberikan izin pada wisatawan dari 19 negara di dunia untuk berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) seiring pembukaan Bandara Bali untuk penerbangan internasional, hari ini 14/10). Meski demikian, masih butuh waktu hingga wisatawan pertama menjejakkan kakinya di Pulau Dewata.

VP Corporate Secretary Angkasa Pura 1, Handy Heryudhitiawan, mengungkapkan, hingga malam tadi (pukul 20.39 WIB/21.39 WITA) pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali belum menerima jadwal penerbangan komersil yang akan landing hari ini. ”Kami berharap dengan pengumuman dibukanya kunjungan wisatawan asing bisa mendatangkan penerbangan komersil,” jelas Handy kepada Jawa Pos, kemarin.

Kemarin (13/10) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan pembukaan pintu kunjungan wisata bagi turis asing dari 19 negara. Seleksi ini diklaim mempertimbangkan standar WHO.

Hal tersebut disampaikan Luhut dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, kemarin. ”Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujar Luhut.

Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Luhut mengatakan, pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2 dengan angka positivity rate yang rendah.

Wisatawan dari 19 negara yang boleh masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri. Dia berharap pelaksanaan di Bali bagus dan pemerintah akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.

Luhut mengatakan, semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum (pre-departure) dan saat kedatangan (on-arrival) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.

Meliputi pelampiran bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Selain itu, sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. (jpg)

Update