Rabu, 24 April 2024

Ini Jenis Visa yang Bisa Digunakan Masuk Indonesia

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkum HAM) telah menerbitkan aturan teknis pemberian visa kepada orang asing yang berkunjung ke Indonesia. Aturan itu diterbitkan sejalan dengan pembukaan bandara internasional di Bali dan Kepri untuk wisatawan.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menkum HAM No M.HH-02.GR.01.05/2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Di kepmen itu, Menkum HAM menetapkan sejumlah kegiatan yang dapat diberi izin visa.

Antara lain, kegiatan wisata, pembuatan film, hingga mengikuti pendidikan. ’’Kepmen ini mengubah lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.05/2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,’’ bunyi kepmen tersebut. Kepmen terkait pemberian visa itu sebelumnya ditandatangani Menkum HAM pada 22 September lalu.

Sementara itu, para pelaku usaha pariwisata di Bali berharap pemerintah tidak memberikan syarat yang terlalu berat kepada para wisman. Untuk awal pembukaan, mestinya wisatawan tak perlu dipersulit. Mereka perlu diberi kenyamanan meski tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menilai persyaratan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali akan menjadi pertimbangan dan evaluasi. Dia lantas membandingkan dengan Thailand, Dubai, Sri Lanka, Turki, dan negara lain yang tidak menerapkan syarat karantina. Yang ada hanya syarat untuk tes PCR.

’’Jadi, sebelum berangkat, mereka tes swab PCR dulu dan hasilnya harus negatif. Setelah tiba di negara tujuan, misalnya Thailand, mereka dicek lagi. Kalau hasil tes PCR negatif, ya mereka bisa jalan-jalan. Tidak perlu karantina lagi,” bebernya.

Dia menyadari, pemerintah sangat berhati-hati membuka keran pariwisata. ’’Kalau karantina lima hari dan wisatawan libur hanya seminggu, saya rasa Bali belum menjadi pertimbangan (untuk dikunjungi, Red). Sebab, destinasi wisata di negara lain tidak perlu karantina,” terangnya.

Informasi yang dia terima dari rekanan bisnisnya, seandainya karantina hanya tiga hari, ada kemungkinan wisman siap. ’’Jadi, selama tiga hari mereka menggunakan fasilitas hotel karantina dan hari keempat hingga keenam mereka jalan-jalan. Kemudian hari ketujuh mereka balik dan kita tes lagi. Kalau hasilnya negatif, mereka bisa berangkat. Jadi, datangnya sehat, pulangnya juga sehat. Itu harapan kita, ” jelasnya.

Dia juga menanggapi syarat wisman harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal Rp 1 miliar dan mencakup penanganan Covid-19. Menurut Suryanegara, hal itu bisa menjadi kendala.

’’Asuransi kan ada tahapannya. Jadi, terserah mereka mau kelas I, II, III, atau kelas premium, terserah wisatawan. Kita tidak bisa menentukan. Kalau mereka satu keluarga, itu berapa totalnya. Tentu harus dikaji kembali dan dievaluasi kembali,” terangnya. (jpg)

Update