Sabtu, 20 April 2024

Warga Negara Asing Terlibat Jaringan Pinjaman Online Ilegal

Berita Terkait

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin
langsung rapat terkait kebijakan tentang pinjaman online (pinjol).

Hasilnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium penerbitan izin penyedia jasa pinjol.

”Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Dan, karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,’’ beber Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate seusai rapat, kemarin.

Sejauh ini, kata Johnny, sudah ada 107 penyedia jasa pinjol
legal yang terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.

Dari jumlah tersebut, pemerintah mencatat ada 68 juta orang yang terlibat aktif sebagai nasabah.

Perputaran uangnya juga tidak main-main. Mencapai Rp 260 triliun. Sayangnya, banyak pihak yang menyalahgunakan kesempatan yang diberikan pemerintah.

Karena itu, presiden memberikan arahan tegas kepada jajarannya untuk menuntaskan persoalan terkait pinjol.

Berdasar data di Kominfo, sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjol.

Khusus 2021, penyedia jasa pinjol yang telah ditutup aksesnya oleh Kominfo sebanyak 1.856.

Baik yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, Instagram, maupun platform lainnya.

’’Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,’’ tegasnya.

Polisi juga menggerebek kantor pinjol di sejumlah daerah. Kemarin, misalnya, penggerebekan dilakukan di Sleman,  Jogjakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengimbau, agar masyarakat memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar di OJK.

Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, gubernur Bank Indonesia, serta menteri koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

’’Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platform-nya dan
diproses secara hukum, apa pun bentuknya. Mau koperasi,
mau payment, mau peer-to-peer, semua sama,’’ jelas dia.

Terpisah, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi Khusus (Dittipideksus) turut memburu penyedia jasa
pinjol.

Sejak Selasa (12/10/2021) malam, mereka bergerak ke beberapa lokasi untuk menangkap para pelaku.

Sampai kemarin (15/10) sore, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta.

Masing-masing TKP berada di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat; Perumahan Long Beach, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Green Bay Tower, Penjaringan, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat; Apartemen Laguna Tower, Jakarta Utara; dan dua lokasi lain di Jakarta Barat.

”Hasil penindakan di tujuh TKP itu, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang kami duga sebagai pelaku,’’ terang Helmy
di Bareskrim Polri, kemarin.

Seluruh terduga pelaku yang sudah diamankan oleh tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri kini berstatus tersangka.

Mereka adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Berdasar keterangan Helmy, ketujuh tersangka ditangkap di TKP berbeda. Namun, peran mereka hampir sama.

”Sebagai operator untuk mentransmisi SMS yang berisi tentang kesusilaan, ancaman, dan penistaan terhadap korban pinjol,’’ beber jenderal bintang satu Polri tersebut.

Dari tujuh TKP dan tujuh tersangka yang sudah mereka tangkap, lanjut Helmy, pihaknya mengamankan ratusan barang bukti yang terdiri atas modem, CPU, monitor, laptop, telepon genggam, sim card, dan flash disk.

Tidak hanya itu, Helmy menyebut, pihaknya telah mendapat informasi keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ.

”Alamatnya di daerah Tangerang, saat ini masih dalam pencarian,’’ terang dia.

Meski belum tertangkap, ZJ punya peran yang cukup vital.

Update