Jumat, 19 April 2024

Bea Cukai Batam Amankan Rokok dan Miras Ilegal Rp65,8 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Bea Cukai Batam melaksanakan operasi cukai (Opcuk) di beberapa titik di Kota Batam.

Pada kegiatan tersebut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp65,8 miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp42,15 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menjelaskan, peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.

“Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya melalui pernyataan resminya yang diterima batampos.co.id, Senin (18/10/2021).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia.

Personel Bea Cukai Kota Batam saat melakukan operasi cukai di salah satu toko di Kota Batam. Foto: Bea Cukai Kota Batam untuk batampos.co.id

“Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur” pada 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021,” ujarnya.

“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda. Seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” katanya lagi.

Dari 20 tempat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan miras ilegal.

“Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp42.154.436.846,00,” tuturnya.

Kata dia, kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.

Peredaran rokok ilegal kata dia, dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

“DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau,” tuturnya.(*/cr1)

Update