Selasa, 23 April 2024

Belum Ada Wisman Masuk ke Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah mulai membuka pintu bagi wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing untuk masuk ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) sejak Kamis (14/10/2021) lalu.

Kebijakan ini dilakukan demi memulihkan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Namun, pembukaan itu hanya diberikan kepada 19 negara, yakni; Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Meski sudah dibuka sejak Kamis (14/10/2021) lalu, jumlah turis asing yang masuk melalui Batam belum meningkat secara signifikan.

Ilustrasi. Wisatawan asal Singapura berfoto bersama dengan latar belakang landmark Welcome To Batam. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. Foto: Dalil Harahap/ batampos.co.id

”Kalau untuk kedatangan WNA masih belum ada peningkatan. Termasuk turis belum ada sama sekali,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila, Minggu (17/10/2021).

Ia merinci, sejak Kamis lalu, hanya ada 18 orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk melalui enam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam.

Mereka yang masuk ke Batam, merupakan WNA Pemegang
Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

”Sementara untuk yang wisata belum ada dalam empat hari ini atau sejak Kamis kemarin,” katanya.

Ia menambahkan, 18 orang WNA pemegang ITAP dan ITAS yang masuk ke Batam melalui Singapura dan Malaysia.

Dalam berita sebelumnya, seluruh pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut harus mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan di Indonesia.

Turis asing yang akan masuk harus melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dibuat dalam bahasa Inggris.

Lalu, pelaku perjalanan juga harus memiliki hasil reversetranscriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Sementara untuk warga asing yang tak masuk daftar 19 negara tersebut, tetap dapat masuk Indonesia lewat pintu perjalanan internasional Jakarta atau Manado.

Namun, dengan catatan harus mengikuti ketentuan karantina selama lima hari dan testing yang sudah ditetapkan.

Selama proses karantina, WNA atau WNI yang masuk Indonesia tidak boleh keluar dari kamar sampai masa karantina habis.

Selain itu, akan ada pemeriksaan PCR pada hari ke-4 karantina. Negara tidak menanggung biaya karantina.

Biaya itu menjadi tanggungan seluruh penumpang penerbangan internasional.

Sehingga, sebelum menuju Bali atau Kepulauan Riau, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel atau vila atau kapal.

Selain itu, mereka juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal Rp 1 miliar.

Pertanggungan itu harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.(jpg)

Update