Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tangkap 2 Pembobol Mobil di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batam Kota menangkap dua pelaku pembobol mobil dengan modus mencongkel pintu.

Mereka adalah H dan J. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban pada Kamis (14/10).

Dalam kejadian ini, korban kehilangan dua unit laptop yang disimpan di dalam mobilnya yang diparkir di Mega Mall Batam Centre.

”Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan, dan mendapatkan identitas pelaku,” ujar Yustinus, Minggu (17/10/2021).

Pelaku ditangkap di Ruko Hafindo Square Blok E Nomor 10 Tiban, Sekupang, Jumat (15/10) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua unit laptop, dua unit ponsel, satu unit mobil Daihatsu Xenia BP 1584 MF, serta satu mata kunci T.

”Modusnya, pelaku memarkirkan mobil di samping mobil target. Dari pengakuan pelaku, pencurian yang dilakukan baru sekali,” katanya.

Dengan kejadian ini, Yustinus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga saat memarkirkan kendaraan.

Kemudian, memarkirkan kendaraan di lokasi ramai atau yang terekam CCTv.

”Tindakan ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari tindakan kriminal,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(jpg)

Update