Kamis, 18 April 2024

Akses Pelayanan Publik, Harus Ada Sertifikat Vaksin Dua Kali

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Tanjungpinang sedang mempersiapkan aturan terkait arahan Gubernur Kepri yang mengharuskan warga vaksin dua kali untuk bisa diberikan pelayanan publik.

Dalam aturan Gubernur Kepri tentang percepatan penyelesaian vaksinasi 100 persen target sasaran pada poin 3 huruf D menjelaskan, akan diberlakukan sertifikat vaksin dosis dua sebagai syarat untuk mendapat layanan pemerintahan.

Koordinator Vaksinasi Covid-19 Kota Tanjungpinang, Riono menegaskan hal ini, nantinya akan diberlakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dosis dua untuk masyarakat sebelum diberikan pelayanan pemerintah. ā€Sudah jelas, aturan dari Pak Gubernur sudah ada kita hanya menjalankan,ā€ kata Riono, Senin (18/10).

Dijelaskan Riono, langkah itu bukan bermaksud mempersulit masyarakat untuk mendapat pelayanan, melainkan satu langkah untuk mempercepat pembentukan kekebalan kelompok di masa pandemi Covid-19.

ā€Sekarang kita sedang mempersiapkan, kita sudah minta ke sekretaris satgas untuk mengirimkan surat ke dinas yang biasa memberikan pelayanan kepada masyarakat agar menerapkan aturan itu,ā€ ujarnya.

Lanjut Riono, jika warga itu memang tidak bisa divaksin karena ada penyakit bawaan harus dibuktikan dengan surat dari dokter terkait.

Aturan baru itu, kata Riono tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, melainkan juga diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN) jika tidak mau divaksin maka akan ada sanksi yang akan dikenakan, seperti penundaan pembayaran gaji dan tunjangan.

Namun menurutnya, persentase untuk ASN sudah cukup tinggi karena memang sudah digesa sejak awal vaksinasi. ā€Sekarang untuk ASN Pemko Tanjungpinang sedang kita rekap datanya,ā€ sebut Riono.

Untuk waktu pelaksanaanya masih menunggu persiapan selesai dan konsultasi wali kota Tanjungpinang, karena arahan itu baru diterimanya dari gubernur. (*/jpg)

Update