batampos.co.id – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kendaraan. Kebijakan ini berlaku 1 Januari-31 Desember 2022. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
“Uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip, Rabu (20/10).
Selain itu, Perry mengungkapkan, pihaknya juga melakukan pelonggaran kredit untuk kepemilikan rumah melalui kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100 persen. Kebijakan tersebut berlaku bagi semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.
Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan bagi bank yang memenuhi kriteria kredit bermasalah atau Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.
Perry mengatakan, pihak perbankan juga perlu menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti. Namun, tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Adapun aturan BI bagi kredit kendaraan, jika memenuhi persyaratan NPL/NPF tersebut maka bisa menyalurkan pembiayaan dengan DP minimum hingga 0 persen untuk seluruh jenis kendaraan baik kendaraan untuk kegiatan produktif maupun nonproduktif.
Sementara bagi bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF yang ditentukan, maka batasan uang muka untuk KKB/PKB, kendaraan roda dua menjadi paling sedikit 10 persen. Kendaraan roda tiga atau lebih (nonproduktif) menjadi paling sedikit 10 persen, dan kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi paling sedikit 5 persen. (jpg)