Rabu, 1 April 2026

Penengahan Bea Cukai Kota Batam Didominasi Barang Pornografi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatat, selama 2021 atau hingga September, sudah menindak
375 kasus penyelundupan barang.

Kasus ini didominasi penegahan barang pornografi dan sex toys sebanyak 139 kasus.

”Sejauh ini penegahan terhadap sex toys memang pada saat lewat perbatasan, banyak juga ditindak melalui barang kiriman melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan),” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Rabu (20/10/2021).

Ia menjelaskan, penegahan sex toys tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Ilustrasi. Kantor Bea Cukai Kota Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Ia menegaskan, Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi community protector (pelindung masyarakat) dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Untuk barang-barang yang sudah di toko atau sudah dalam daerah pabean Indonesia, kita tidak cukup kewenangannya (menindak). Kecuali kena cukai, yang peredarannya pun diawasi oleh BC,” katanya.

Menurut Rizki, penindakan langsung ke toko maupun distributor sex toys tersebut, nantinya akan membuat pihak BC kesulitan.

”Seperti pernah penindakan HP di toko dan distributor. Tapi saat di pengadilan kita kalah, karena itu tadi, kewenangannya belum
sampai sana. Ada kewenangan institusi lain,” tutupnya.

Selain menegah sex toys, belum lama ini BC Batam juga berhasil menindak penyelundupan barang kena cukai seperti rokok dan minuman keras (miras). Nilainya cukup tinggi, mencapai Rp 65,8 miliar.(jpg)

Update