batampos.co.id – Meski Kota Batam telah ditetapkan level 1, namun syarat penerbangan melalui Bandara Internsaional Hang Nadim belum berubah.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, MKM, menyampaikan belum ada perubahan untuk syarat penerbangan antarprovinsi ataupun dalam provinsi.
”Masih merujuk pada SE Gugus Tugas Nomor 17 Tahun 2021,”
katanya, kemarin.
Ia menuturkan, berdasarkan SE Gugus Tugas tersebut, calon penumpang yang sudah vaksin dua kali hanya perlu menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen.
Namun, jika baru sekali divaksin, wajib memperlihatkan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
”Belum divaksin, tapi boleh melakukan perjalanan,” ujarnya.