batampos.co.id – Masyarakat Kota Batam mulai dibuat bingung dengan aturan keluar masuk Batam yang berubah-ubah.
Dimana aturan baru kembali mewajibkan calon penumpang moda transportasi udara untuk swab PCR atau antigen.
Padahal beberapa hari sebelumnya, melalui surat edaran Gubernur Kepri, PCR tak wajib lagi, asalkan calon penumpang sudah divaksin dosis lengkap.
Namun, tiba-tiba aturan itu berubah lagi, yang akhirnya membuat
masyarakat bingung.
Nasrul, warga Batam Center salah satunya. Dia menilai pemerintah kurang tegas dan tak punya pendirian dalam menetapkan aturan.
”Aturan baru ini jelas sangat membebani masyarakat. Bisa gitu berubah dalam beberapa saat,” ucapnya.
Aturan wajib PCR keluar masuk Batam untuk beberapa daerah juga tidak jelas dan tegas.
Sebab, aturan itu kembali dilakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk.
”Ini lebih ke permasalahan ekonomi. Harga PCR lebih mahal dibanding tiket. Harga PCR itu Rp 500 ribu lebih, sedangkan tiket hanya Rp 400 ribuan. Dipikir gampang uang Rp 500 ribu,” gerutunya.
Jika pemerintah benar-benar berupaya menekan angka covid, harusnya harga PCR itu diturunkan seharga antigen.
Jangan sampai PCR dijadikan ajang untuk memperkaya pihak-pihak tertentu.
”Kalau memang PCR, ya PCR saja, tapi seharga antigen. Di luar
negeri seperti India harga PCR cuma Rp 100 ribu, di Indonesia kenapa Rp 500 ribu, ini kan aneh,” katanya.
Menurut dia, jika sudah ada aturan 2 kali vaksin, untuk apa dilakukan PCR lagi.
Apalagi banyak warga yang rela divaksin karena takut pelayanan sosial atau publik mereka dibatasi.
Senada dikatakan Meri, warga lainnya yang berencana hendak keluar Batam.
Aturan itu membuatnya kembali berpikir untuk melakukan perjalanan keluar Batam.
”Rencana mau ke Medan, tapi ada aturan baru yang belum jelas,” ujar Meri.
Terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, mengatakan, syarat perjalanan untuk transportasi yang kembali berubah sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 88
Tahun 2021.
Berdasaran surat edaran tersebut, penerbangan dari dan ke Jawa, Bali, maupun daerah yang masih berstatus PPKM level 4 & 3, wajib melengkapi dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR.
”Yang pasti masih harus memperlihatkan seritifikat vaksin, minimal dosis pertama,” katanya, Kamis (21/10/2021).(jpg)