batampos.co.id – Jajaran Polsek Batam Kota menangkap Wadirman dan Ardianus, Selasa (19/10/2021) malam. Keduanya ditangkap usai mencuri mobil di Ruko Mitra Raya 1 Blok H Nomor 1, Batam Center.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban.
Pasalnya, korban kehilangan 1 unit mobil Mercedes Benz BP 1757 ZI hitam yang diparkirkan di depan ruko.
”Saat itu, korban meninggalkan mobil di depan ruko. Kemudian, pelaku mencurinya dengan menderek mobil tersebut,” ujar Yustinus, kemarin.
Yustinus menjelaskan, perbuatan pelaku diketahui dari rekaman CCTv dan mobil derek yang digunakan pelaku.
Mobil curian tersebut diderek dan disembunyikan di Perumahan Cipta Asri, Sagulung.
”Kejadian itu (pencurian) pada malam hari. Kami dapatkan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTv dan pengakuan sopir derek,” katanya.
Adapun, mobil derek yang digunakan pelaku adalah mobil yang disewa dari rental mobil derek umum. Saat itu, pelaku mengaku mobilnya mogok di depan ruko dan membutuhkan jasa derek.
Yustinus menambahkan, kedua pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Batuampar. Dari pengakuan pelaku, mobil tersebut akan dijual secara terpisah.
”Barang bukti ada uang hasil penjualan knalpot. Mobil itu dibongkar dan akan dijual,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(jpg)