Rabu, 24 April 2024

Kakak Beradik Bisnis Sabu di Tanjungpinang

Berita Terkait

batampos.co.id – Kakak beradik yakni Nazaruddin dan Nasri, kompak berbuat kejahatan. Mereka bersama-sama mencoba menjalankan bisnis jual beli sabu di Tanjungpinang. Hal ini terungkap saat keduanya mengaku di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kepada Majelis Hakim, kakak beradik itu mengaku ditangkap bersama rekan mereka yakni Ezra Yonda di Jalan Arif Rahman Hakim Tanjungpinang Mei 2021 lalu. Saat itu, polisi menemukan lima paket sabu di dalam mobil yang dikendarai Ezra. Sabu itu diakui Ezra, dibeli dari Nasri seharga Rp 4,3 juta. “Transaksinya di depan SMA Pembangunan,” kata terdakwa Ezra.

Sementara itu, Nasri mengaku sabu seberat 12 gram tersebut dibelinya dari seseorang seharga Rp 7 juta. Nasri berkilah sabu tersebut tidak untuk dijual. Namun, hanya untuk dikonsumsi bersama-sama dua terdakwa lainnya. “Ya kalau sabu itu terjual saya dapat untung Rp 2 juta,” kata terdakwa Nasri.

Sedangkan Nazaruddin sebagai kakak Nasri, mengaku hanya membantu adiknya untuk mengantar sabu di depan SMA Pembangunan. “Saya hanya disuruh untuk mengambil dan mengantar saja. Imbalannya hanya diberi bagian untuk mengkonsumsi sabu saja,” aku terdakwa Nazaruddin.

Akibat perbuatannya, tiga terdakwa didakwa dalam dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Serta dakwaan subsider melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/jpg)

Update