Jumat, 19 April 2024

Naik Pesawat Wajib PCR Berlaku Mulai 24 Oktober

Berita Terkait

batampos.co.id – PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan, per 24 Oktober 2021 penumpang pesawat tujuan atau dari bandara Jawa-Bali untuk daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan baru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Serta, sesuai dengan SE Nomor 88/2021 tersebut, ditetapkan ketentuan mengenai tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

’’Mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik,” kata VP Of Corporate Communication Yado Yarismano, Jumat (22/10).

Menurutnya, sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga), dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.

Sementara itu, syarat perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 juga wajib memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. (*/jpg)

Update