batampos.co.id – Program pinjaman modal yang bunganya ditanggung Pemerintah Provinsi Kepri terancam batal. Pasalnya, sudah mendekati akhir Tahun Anggaran (TA) 2021 belum ada kepastian. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan rencana ini masih dalam proses evaluasi.
“Belum terlaksana, dan masih dalam proses evaluasi. Apa yang menjadi penyebab, nanti kita minta penjelasan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri,” ujar Ansar singkat saat menjawab pertanyaan media, Selasa (19/10) lalu di Kabupaten Bintan.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan bahwa Pemprov Kepri akan memberikan bantuan stimulus bagi 2.000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan mengajukan pinjaman usaha modal sampai Rp 20 juta.
Lewat kebijakan ini, Pemprov akan bertanggung jawab dalam memenuhi bunga pinjaman tersebut. Sementara pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman fokus pada kewajiban pokok pinjaman.
“Kita siapkan alokasi anggaran sekitar sekitar Rp 2 miliar. Karena target kita adalah 2.000 pelaku UMKM mendapatkan manfaat dalam program ini,” papar gubernur, belum lama ini.
Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua, sebelumnya mengatakan, dari konfirmasi yang ia lakukan ke Bank Riau Kepri (BRK) ada 4.000 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Kepri yang sedang menunggu program bantuan bunga pinjaman modal yang dibuat oleh Pemprov Kepri.
“Dari penjelasan pihak Bank Riau Kepri sudah ada 4.000 pelaku UMKM yang sudah mengajukan untuk mendapatkan program ini. Namun belum ada keputusannya seperti apa,” ujar Rudy Chua.
Mengenai persoalan ini ia juga coba mencari informasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Koperasi UKM) Provinsi Kepri. Adapun penjelasan yang ia dapatkan adalah, berdasarkan hasil rapat Dinas Koperasi UKM Provinsi Kepri dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam melaksanakan program ini.
“Pertama, penerima manfaat atas program yang dibuat oleh Pemprov Kepri bukan merupakan pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BPUM. Kedua, bukan pelaku yang sudah mendapatkan bantuan usaha mikro yang saat ini dijalankan oleh TNI dan Polri,” jelasnya.
Ditegaskannya, jika memang kebijakan yang dibuat Pemprov Kepri berpijak pada saran dan masukan Kejati Provinsi Kepri tersebut, maka program ini akan berjalan pada November 2021 mendatang. Karena program BPUM yang dibuat pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan selesai pada Oktober ini.
“Namun, apakah dengan waktu dua bulan yang tersisa nanti, program yang dibuat oleh Pemprov Kepri berjalan sesuai target atau tidak. Karena BRK dalam bekerja juga membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi atau kegiatan pendukung lainnya.”
Rudy berharap, Pemprov Kepri melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri memberikan penjelasan kepada publik. Sehingga masyarakat tidak menunggu atau berharap. Jika memang program ini tidak bisa dijalankan, karena masalah teknis tentu harus disampaikan.
“Kita tidak ingin masyarakat sebagai pelaku UMKM kecewa dengan kinerja Pemprov Kepri. Karena rencana ini sudah disampaikan langsung oleh gubernur beberapa waktu lalu,” tutup Rudy. (*/jpg)