Jumat, 19 April 2024

Syarat Penerbangan Luar Jawa-Bali Masih Bisa Antigen

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mobilisasi orang pada saat pandemi Covid-19, Kamis (21/10) kemarin. Pemerintah menerapkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri untuk moda udara di wilayah Jawa-Bali wajib vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

’’Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sesuai SE Menhub Nomor 88/2021, kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” jelas VP Of Corporate Communication Yado Yarismano, Jumat (22/10).

Calon penumpang pesawat yang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen di laboratorium yang telah terintegrasi dengan new all record (NAR) milik Kementerian Kesehatan akan langsung mendapat hasil tes tersebut di aplikasi PeduliLindungi.

Bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali di antaranya, Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

Selain itu, Yado Yarismano menuturkan SE Menhub Nomor 88/2021 juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan. (jpg)

Update