Rabu, 28 Januari 2026

Syarat Tes PCR untuk Naik Pesawat Diprotes

Berita Terkait

batampos.co.id – Kamis (21/10) kemarin pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mobilisasi orang pada saat pandemi Covid-19. Salah satunya mengharuskan hasil negatif tes PCR (polymerase chain reaction) pada transportasi udara. Hal ini mendapat kritik.

Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kemarin menyatakan penyesuaian aturan mobilisasi manusia saat pandemi dilakukan atas keputusan lintas sektor. Pertimbangannya adalah kondisi kasus Covid-19 terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan (protkes).

Pemerintah menerapkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri untuk moda udara wajib vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Sebelumnya, syarat PCR bisa digantikan dengan hasil tes negatif dari rapid test. ”Pengetatan metode testing menjadi PCR saja dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar-tempat duduk atau sit distancing,” kata Wiku.

Selain itu, hal ini sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan tujuan pemulihan ekonomi. PCR dinilai tes yang lebih sensitif. Sehingga diharapkan dapat menjaring kasus positif. ”Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejela saat perjalanan,” katanya.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan melakukan mobilitas. Ada syarat yang harus dilakukan. ”Ikatan Dokter anak Indonesia (IDAI) sendiri telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak,” ucap Wiku.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat. Contohnya mengikuti perpindahan orangtua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.

Selain ketentuan syarat perjalanan, menurut Wiku juga penting untuk diketahui bahwa potensi penularan juga terjadi saat perjalanan. Sekalipun penumpang atau pengemudi telah diskrining. Untuk itu diperlukan protkes pada saat perjalanan menggunakan moda transportasi.

”Kemudian setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi,” ujarnya.

Pemerintah, menurut Wiku, akan mempelajari pelonggaran mobilitas ini. Hasilnya akan menjadi data dalam penerapan aturan dalam periode libur Natal dan Tahun Baru.

Sementara itu, penggunaan PCR juga ditekankan bagi penumpang pesawat dari luar negeri. Mereka wajib menjalani tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandar udara kedatangan, setelah sebelumnya tes di negara asal. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait aturan perjalanan orang yang terbaru. Menurut dia, beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan.

”Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan.

Menurutnya, ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, masyarakat sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti itu harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah.

Menurut Puan, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect corona. Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

Perlu diingat, kata dia, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya. Di daerah, belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7×24 jam. Maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2×24 jam.

Dia mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbarui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.

Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1×24 jam. ”Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” ujarnya.

Namun jika memang pemerintah menilai syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan menjadi solusi terbaik, Puan meminta agar harga PCR test bisa semakin ditekan. Selain itu, fasilitas kesehatan harus bisa diseragamkan di seluruh daerah.

Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2×24 jam. ”Dan harganya pun harus sama di semua daerah,” imbuhnya.

Fraksi PKB DPR RI juga menolak Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Aturan itu dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di Tanah Air. “Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air,” ujar anggota DPR dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfah, kemarin. (jpg)

Update