batampso.co.id – W dan A, dua pelaku pencurian mobil yang
ditangkap Jajaran Polsek Batam Kota, mengaku sudah merencanakan aksinya.
Mobil curian tersebut akan dipreteli, kemudian dijual terpisah dalam bentuk onderdil.
”Mobil itu disembunyikan lalu dipreteli. Lalu, satu per satu akan dijual. Seperti knalpot yang sudah dijual,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa, kemarin.
Yustinus menambahkan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya.
Keduanya kerap melihat mobil tersebut diparkir di depan ruko dengan jangka waktu yang lama.
”Pengakuannya baru sekali. Posisi ruko itu di dekat jalan, dan saat itu dalam kondisi sepi,” katanya.
W dan A ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di salah satu hotel di Batuampar. Dari tangan pelaku, diamankan mobil
Mercedes Benz BP 1757 ZI hitam dan uang hasil penjualan knalpot.
”Pengakuannya karena tidak ada uang dan pekerjaan yang tetap,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Polsek Batam Kota menangkap W dan A, Selasa (19/10/2021) malam.
Keduanya ditangkap usai melakukan pencurian mobil di Ruko Mitra Raya 1 Blok H Nomor 1, Batam Centre.
Keduanya mencuri satu unit mobil Mercedes Benz BP 1757 ZI hitam yang diparkir di depan ruko.
Mobil tersebut dicuri dengan cara diderek dengan mobil derek sewaan, kemudian disembunyikan pelaku di Perumahan Cipta
Asri, Sagulung.(jpg)