Sabtu, 20 April 2024

Ini Kebijakan Baru Terkait Sistem Kerja ASN

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi. Perubahan itu setelah penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini cenderung menurun.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE MenPAN-RB 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini sudah ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 22 Oktober lalu.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” terang SE yang ditandantangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dikutip JawaPos.com, Minggu (24/10).

Adapun, aturan kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 sebagai berikut:

Jawa dan Bali

PPKM Level 1: 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 2: 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3: 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4: wajib kerja dari rumah alias work from home (WFH) 100 persen.

Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten/kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Kabupaten/kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali

PPKM Level 1: sudah bisa WFO 100 persen.
PPKM Level 2: maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Update