Jumat, 29 Maret 2024

Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Ambil Benda Terlarang di Tempat Sampah

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, menangkap seorang pria berinisial DK karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, Kamis (21/10/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, DK diketahui membawa narkotika jenis sabu seberat 443 gram.

″DK ditangkap di pintu keluar Pasar Aviari, Batu Aji, Kota Batam dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru Merk Groovy,” ujarnya, Senin (25/10/2021).

Ia menjelaskan, didalam tas tersebut berisikan alumunium foil dan terdapat satu bungkus sabu sekira seberat 443 gram.

DK ditangkap polisi karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, di sekitar pasar Aviari, Batu Aji, Kamis (21/10/2021) lalu. Foto: Polda Kepri

Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan pihaknya adalah satu unit telepon genggam, satu unit Mobil Daihatsu Xenia, satu lembar fotocopy STNK, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku.

“Kemudian Tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah pelaku di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Saat berada di rumah pelaku, tim berhasil menemukan satu buah deodoran yang didalamnya berisikan 1 bungkus paket sabu sakira seberat 3,5 gram dan 1 bungkus paket sabu sekira seberat 2 gram,″ jelasnya.

Kabid Humas mengatakan, dari hasil interograsi kepada pelaku, diketahui barang haram tersebut didapatkan di tempat pembungan sampah yang berada di Plaza Aviari.

Barang haram tersebut diperoleh DK dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya, namun dipanggil dengan sebutan inisial A.

“Saat ini (A) masih dalam Daftar Pencarian Orang. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,″ tuturnya.

Atas perbuatanya DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tuturnya.(*/esa)

Update