batampos.co.id – Persyaratan bagi calon penumpang Kapal Pelni tak mengalami perubahan layaknya persyaratan terbang menggunakan transportasi udara.
Kepala Operasional Pelni Cabang Batam, Lan Lan, mengatakan, calon penumpang kapal wajib menunjukan identitas diri seperti KTP, SIM, KK, atau paspor.
Selain itu, setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama serta bukti bebas Covid-19 melalui rapid rest antigen.
“Syarat penumpang menggunakan moda transportasi Pelni masih sama. Yang penting, calon penumpang harus mengisi data diri dengan benar dan lengkap,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, bagi calon penumpang yang hendak melakukan pembayaran, bisa dilakukan dengan cara cashless (nontunai) atau menggunakan debit card.
Selajutnya, calon penumpang wajib mengisi formulir riwayat perjalanan dan kesehatan melalui EHAC pada aplikasi PeduliLindungi.
Adapun, persyaratan khusus perjalanan dengan kapal Pelni yakni, wajib menunjukkan surat rapid test antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan ataupun swab PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Para calon penumpang bisa memilih satu di antara dua persyaratan tersebut. Bisa menggunakan rapid test antigen ataupun PCR,” kata Lan Lan.
Sementara bagi calon penumpang berusia kurang dari 12 tahun, bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat.
Jika calon penumpang yang bepergian dengan alasan anak akan mengikuti sekolah tatap muka, maka wajib melampirkan surat keterangan tatap muka dari sekolah asal (luar Batam) tentunya sesuai dengan alamat domisili kedua orangtuanya.
“Saat ini, semua calon penumpang wajib menunjukan surat rapid test antigen atau PCR, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa,” katanya.
Dikatakannya, jika dulu anak kecil tidak menunjukkan surat rapid test antigen ataupun PCR, namun sekarang meski anak kecil wajib dilakukan tes antigen atau PCR.
“Pihak Pelni selalu mengikuti peraturan pemerintah. Kami akan memperbarui kembali mengenai hal ini, jika sudah ada perubahan maka kami segera berlakukan untuk calon penumpang,” tutupnya.
Kepala Pelni Cabang Batam, Kapten Agus, mengatakan, syarat keberangkatan untuk kapal Pelni ini mengikuti peraturan pemerintah melalui SE Satgas Covid-19 Nomor 21/2021.
“Ya masih sama,” ujar Kapten Agus.
Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil
evaluasi dari Kementerian atau Lembaga.
Pihak Pelni mengklaim tetap memperketat protokol kesehatan (prokes) baik bagi penumpang yang datang maupun berangkat.
“Kami berdasarkan aturan. Penumpang dengan dokumen lengkap, silakan naik kapal,” ungkap Kapten Agus.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dicabut.(jpg)