batampos.co.id – Keputusan pemerintah pusat yang mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat udara terus mendapatkan penolakan di daerah.
Sebab, aturan tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat terutama untuk masyarakat menengah ke bawah.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa, mengatakan, dalam seluruh aturan terkait dengan penanganan Covid-19, selalu dibicarakan tentang pencegahan.
Bukan pada posisi untuk memberikan kelonggaran. Sebagai contoh, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen dalam setiap penerbangannya, seiring dengan pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat.
”Artinya, kalau begitu sudah tidak ada lagi penerapan protokol kesehatan di dalam pesawat dan secara tidak langsung juga pemerintah membantah hasil dari antigen itu sendiri,” ujar Mustofa.
Ia melanjutkan, padahal sebelumnya masyarakat mengeluhkan biaya antigen yang dinilai mahal sehingga pemerintah menurunkan menjadi Rp 80 ribu.
Namun, setelah biaya itu diturunkan, pemerintah kemudian mengeluarkan aturan yang wajib PCR dan tidak boleh menggunakan antigen. Sehingga,
Mustofa berpikir bahwa aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat kacau.
”Kalau Gugus Tugas sekarang sudah memutuskan PCR yang dibolehkan untuk mereka yang bepergian pakai angkutan udara, ini benar-benar sebuah keputusan yang kami anggap tidak adil,” tegasnya.
Ia mencontohkan, banyak masyarakat kecil yang akan bepergian keluar kota bukan untuk ingin jalan-jalan.
Namun, masyarakat kecil itu bepergian karena ada urusan mendadak. Baik karena adanya keluarga yang meninggal dunia, sakit, mengunjungi anak sekolah atau kuliah, maupun kepentingan lainnya.
Dengan diberlakukannya PCR sebagai syarat dengan harga
kisaran Rp 400 sampai Rp 500 ribu, sudah tentu sangat memberatkan masyarakat.
Untuk itu, ia berharap pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan PCR sebagai salah satu syarat penerbangan.
Jika niatnya untuk mengantisipasi Covid-19 gelombang ketiga,
maka protkes di dalam pesawat seperti jaga jarak harus tetap diberlakukan seperti sebelumnya.
Apalagi, kata dia, PCR maupun antigen pada prinsipnya kegunaannya sama-sama untuk mendeteksi covid pada seseorang.
”Karena saya sudah banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Antigen yang sudah turun dari Rp 150 ribu menjadi 80 ribu tidak ada guna bagi mereka yang ingin bepergian bukan untuk jalan-
jalan. Melainkan ada yang sakit atau hal yang penting lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, hari pertama pemberlakuan syarat penerbangan yang terbaru sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penangan Covid-19 Nomor 21 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021, berjalan lancar dan normal di Bandara Hang Nadim Batam, Minggu (24/10/2021).
Namun, banyak masyarakat yang datang dan bertanya ke petugas validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kedatangan mereka untuk memastikan syarat penerbangan ke daerah yang mereka tuju.
”Tak ingin rugi dua kali, karena syaratnya sudah berubah. Makanya datang ke sini,” kata Nurma, kemarin.
Ia ingin memberangkatkan orangtua dan anaknya ke Medan, pekan depan. Tapi, ia tidak mengetahui, apakah untuk ke Medan memerlukan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR atau antigen.
”Tadi sudah dijelaskan petugas, ke Medan bisa antigen atau PCR,” ucapnya.
Hal senada diugkapkan Ratih. Ia ingin pulang kampung ke Pekanbaru. Namun, ia mengaku mendapatkan kabar bahwa syarat penerbangan sudah berubah.
”Takutnya sudah antigen, ternyata PCR. Tapi, alhamdulillah, ke Pekanbaru masih bisa gunakan antigen,” ujarnya.
General Manager BUBU Hang Nadim, Bambang Soepriono, membenarkan penerapan aturan baru penerbangan berjalan normal dan lancar.
”Tidak ada kendala, semuanya aman,” imbuhnya.
Berdasarkan papan pengumuman di tempat validasi syarat penerbangan di Hang Nadim, dicantumkan syarat-syarat penerbangan.
Hampir rata-rata rute Hang Nadim ke Sumatra dan Kalimantan, bisa menggunakan PCR yang berlaku dua hari atau antigen berlaku satu hari.
Dari selebaran itu disebutkan, ada beberapa daerah tujuan yang masih menerapkan PPKM level 3, salah satunya Padang Pariaman. Bandara Internasional Minangkabau berada di Padang Pariaman.
Sehingga dari selebaran itu, syarat penerbangan harus menggunakan PCR.
Batam Pos mencoba mengonfirmasi hal ini ke Kasatgas Covid-19 Bandara Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo.
Ia mengatakan, sudah ada pembicaraan dengan Kepala KKP Batam dan Padang.
Sehingga, untuk menuju ke Padang, dapat menggunakan antigen atau PCR.
”Jadi, bisa gunakan antigen 1×24 jam atau PCR 2×24 jam. Ingat, untuk anak di bawah 12 tahun ketentuannya mengikuti syarat penerbangan,” jelasnya.
Sedangkan untuk menuju ke Jawa dan Bali, tetap wajib menggunakan PCR 2×24 jam.(jpg)