Kamis, 23 April 2026

UMK Batam 2022 Tak Kunjung Dibahas

Berita Terkait

batampos.co.id – Memasuki akhir Oktober 2021 ini, pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2022 antara buruh dan pengusaha belum dilakukan.

Padahal, sesuai ketentuannya, pembahasan UMK ini seharusnya sudah dilakukan sejak awal Oktober lalu.

”Ya. Sampai saat ini kami belum dapat undangan (pembahasan),” ujar Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto, Minggu (24/10/2021).

Menurutnya, pembahasan UMK ini terancam molor, sebab sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan dilakukan pembahasan.

”Kalau dibilang molor iya. Sebab sampai hari ini (kemarin) belum ada pembahasan,” tambahnya.

Suprapto mengakui, pembahasan UMK ini penting mengingat hal ini menyangkut hajat hidup buruh di Kota Batam.

Untuk itu, ia berharap segera dilakukan pembahasan, sehingga ada kepastian mengenai besaran upah buruh di 2022 mendatang.

”Harapan kami untuk segera dilakukan pembahasan,” tambahnya.

Suprapto mengaku, pihaknya sudah mempersiapkan data besaran UMK yang akan diusulkan pada pembahasan nanti.

Besaran UMK yang diusulkan tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

”Kawan-kawan sudah mempersiapkan data, artinya kami siap melakukan pembahasan,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, pembahasan UMK Kota Batam 2022 masih menunggu data dari Badan Pusat Statustik (BPS) sebagai
acuan.

”Belum, kami masih tunggu data statistik. Kalau ini sudah ada, baru dilakukan pembahasan,” katanya.

Rudi menyebutkan, ada formula baru di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rumus perhitungan upah minimum berubah sejalan dengan penerbitan PP Nomor

36 Tahun 2021 tentang Pen-
gupahan, yang menggantikan

rumus perhitungan upah buruh

yang sebelumnya berlaku se-
suai PP Nomor 78 Tahun 2015

tentang Pengupahan.
”Makanya sebelum dibahas,
kami masih menunggu data
BPS,” tambahnya.

Update