Jumat, 23 Januari 2026

KPK Kembangkan Penyelidikan Kasus Bansos Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya saat ini masuh mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Bahkan, KPK juga sempat memeriksa Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery pada 30 April 2021 lalu, dalam penyelidikan kasus bansos ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, penyelidikan kasus dugaan suap bansos penanganan Covid-19 turut menyasar sejumlah nama di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Penyelidikan ini sesuai falta yang berkembang di persidangan, terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensoa) Juliari Peter Batubara.

“Ya, betul-betul. Termasuk itu semua (nama-nama pihak yang diduga terkait dengan perkara) sudah dilakukan penyelidikan,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Pimpinan KPK dua periode ini memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait pengembangan perkara dugaan suap pengadaan bansos. Tetapi sampai saat ini, pengembangan kasus tersebut masih pada tahap penyidikan.

“Nanti, misalnya bukti-buktinya sudah cukup kuat didukung keterangan saksi, nanti akan diekspose ke pimpinan untuk menentukan apakah yang bersangkutan itu bisa dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alex.

Dalam proses penyelidikan ini, lanjut Alex, KPK dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai perbedaan harga paket bansos.

“Kita juga menggandeng BPKP untuk mengaudit investigasi untuk penyaluran bansos tersebut,” tegas Alex.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terbukti secara sah menerima suap senilai Rp 32,48 miliar dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu dilakukan Juliari dengan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk memungut fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar. Pemberian uang ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19. Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.

Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(jpg)

Update