Kamis, 25 April 2024

Sudah 152 Kepala Daerah yang Kedapatan Korupsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengingatkan kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mewaspadai titik rawan korupsi yang sering kali membuat setiap kepala daerah terjerumus tindak pidana korupsi.

“Modus korupsi kepala daerah tidak jauh dari suap dan gratifikasi dalam pemberian izin, jual beli jabatan serta kickback dalam pengadaan,” kata Lili di hadapan seluruh kepala daerah di NTT, unsur Forkompimda NTT, PLN wilayah regional Nustra, Maluku, Papua; dan perwakilan Kementerian ATR/BPN wilayah NTT, bertempat di Hotel Aston Kupang, Senin (25/10).

Lili mengingatkan bahwa musuh kepala daerah dalam pembangunan adalah diri sendiri yang mendorong penggunaan kewenangan publik dan keuangan daerah untuk pribadi. “Musuh kita siapa? Diri kita sendiri dan orang-orang di sekeliling kita yang memanfaatkan posisi kita,” ujarnya.

Lili menjelaskan, pemerintah daerah berhak untuk menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, Lili juga mengingatkan bahwa dalam menetapkan kebijakan daerah, wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini disampaikannya agar kepala daerah dapat menjalankan roda pemerintahan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, Lili berharap, tidak menambah daftar kepala daerah yang diproses oleh KPK.

“Tercatat 152 kepala daerah merupakan pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004 hingga 31 Maret 2021,” tegas Lili.

Rangkaian kegiatan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi NTT akan berlangsung selama kurang lebih sepekan Senin hingga Kamis, 25 – 29 Oktober 2021 dengan melibatkan sejumlah instansi. Beberapa agenda dalam rakor hari ini di antaranya, adalah pengarahan dari Wakil Ketua KPK, Pakta Integritas Aset oleh Kepala Daerah di NTT, dan serah terima sertifikat aset tanah PLN dan pemda.(jpg)

Update