Jumat, 26 April 2024

Perjalanan Harga PCR, Dari Jutaan Kini hanya Rp 300 ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Tes PCR atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi standar emas atau gold standar untuk mendeteksi Covid-19. Tes PCR juga menjadi rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang paling akurat untuk mendeteksi Covid-19 ketimbang tes lainnya seperti antigen misalnya.

Awal mula pandemi muncul, biaya PCR di Indonesia bisa sampai jutaan apalagi di fasilitas kesehatan swasta. Kini dengan perintah Presiden Joko Widodo, ingin tes PCR cukup merogoh Rp 300 ribu.

Berbagai aturan pun mengatur penurunan harga PCR berkali-kali. Lalu bagaimana perjalanan harga PCR sampai akhirnya bisa seharga Rp 300 ribu? Berikut rangkumannya.

Sejumlah rumah sakit swasta saat awal pandemi pernah menetapkan biaya tes PCR hingga di atas Rp 2 juta. Sejumlah di antaranya juga menawarkan paket antara PCR dan rontgen dada pada awal pandemi sekitar bulan April Mei hingga September 2020.

Seiring berjalannya waktu, agar mengurangi laju penularan maka jumlah tes harus digenjot. Dari yang awalnya hanya 10 ribu tes sehari, kemudian dikejar hingga 40 ribu tes swab sehari. Karena itu bagi masyarakat yang ingin menguji tes swab PCR secara mandiri, Kementerian Kesehatan akhirnya mengesahkan biaya tes PCR seharga Rp 900 ribu pada Oktober 2020.

Saat itu, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menjelaskan saat itu penetapan batas-batas tertinggi harus memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya. Dengan tentunya mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan fasilitas pelayanan kesehatan yang mengadakannya.

“Karena itulah memang pentapan batas tertinggi ini perlu kami tetapkan,” jelasnya saat itu.

Penetapan biaya pengambilan swab dan pengambilan PCR ini melalui pembahasan sampai 3 kali antara Kemenkes dengan BPKP. Berdasarkan hasil survei dan analisis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes pada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagai acuan, di dalam perhitungan batas biaya tertinggi swab ini, pihaknya menghitung komponen biaya yang terdiri atas jasa pelayanan atau jasa SDM.

“Untuk jasa pelayanan ini kami menghitung jasa pelayanan yang terdiri dari jasa dokter, dalam hal ini adalah dokter mikro biologi klinik, kemudian jasa tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan lainnya,” jelas Abdul Kadir.

Dan komponen lainnya adalah komponen bahan habis pakai. Ini terdiri dari berbagai bahan habis pakai termasuk di dalamnya adalah alat pelindung diri level 3. “Di samping itu juga menghitung harga reagen. Harga reagen ini terdiri atas harga reagen ekstraksi dan harga reagen itu sendiri, dan kemudian kami juga menghitung harga overheight, yaitu biaya pemakaian listirk, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat, dan pengelolaan limbah. Itu kami perhitungkan,” paparnya.

Dan komponen terakhir yang diperhitungkan adalah biaya adminstrasi. Yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil. Rp 900 ribu itu termasuk biaya pengambilan swab termasuk dengan biaya pemeriksaan real time PCR nya. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya totalnya Rp 900 ribu.

Aturan itu dituangkan oleh Kementerian Kesehatan melalui surat edaran Nomor HK 02 02/1/3713/2020. Penetapan harga Rp 900 ribu itu ditetapkan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah mempertimbangkan berbagai macam komponen seperti jasa pelayanan.

Biaya Tes PCR Rp 495 Ribu
Kementerian Kesehatan pernah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya. Untuk melacak kasus baru, testing dengan PCR hasilnya akan akurat. Meski begitu, masyarakat bisa melakukannya tanpa antre yakni secara digital.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Saat itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

’’Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya saat itu.

Setelah menjadi syarat wajib untuk penerbangan dan moda transportasi lainnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat. Hal tersebut seiring adanya kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat.

“Mengenai arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Menko Marve, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (25/10).

Keputusan tersebut setelah pemerintah mendapat masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR. Luhut juga menjawab terkait diwajibkannya PCR walaupun kasus dan level ppkm sudah turun.

“Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir. Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan,” katanya.

Luhut mengatakan, meskipun kasus Covid-19 mulai melandai di Tanah Air, tetapi semua pemerintah tetap menerapkan 3T dan 3M. Harapannya, kasus tidak kembali meningkat apalagi menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” ungkap Luhut.(jpg)

 

Update