Kamis, 28 Maret 2024

Oknum ASN Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasusnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, VS, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/10/2021).

Dalam tuntutannya, JPU Ardiansyah menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.

”Meminta kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa VS,” kata JPU.

Mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyiapkan pledoi pembelaan secara tertulis (pledoi).

”Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi terdakwa,” tutup Hakim.

Sebelumnya diketahui oknum ASN Pemko Tanjungpinang VS, ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok calo penerimaan mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian materi hingga ratusan juta akibat perbuatan tersangka.(jpg)

Update