Kamis, 30 April 2026

Penganiaya Karyawan Kafe Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus premanisme yang menyebabkan salah satu karyawan kopitiam di kawasan Mitra Junction terluka, diambil alih dari Polsek Batam Kota ke Polresta Barelang dan didukung penuh Ditreskrimum Polda Kepri.

Hasilnya, satu dari beberapa preman ditetapkan tersangka. ”Saya minta perkara ini diambil Pak Kapolresta (Kombes Yos Guntur),” tegas Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman, Rabu (27/10)petang di Mapolda Kepri.

Seperti diketahui, video kasus penganiayaan ini viral. Apalagi setelah pemilik kafe berharap pada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya menindaklanjuti kasus ini, sebab para preman ini sudah sering beraksi.

Aris menegaskan, pada dasarnya, sejak awal kasus ini telah ditangani dengan baik oleh penyidik Polsek Batam Kota. ”Penyidik kami langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan meminta dilakukan visum terhadap korbannya,” kata Aris.

Namun, agar kasus ini lebih cepat lagi penanganannya, apalagi kasus ini menyita perhatian publik, maka perlu melibatkan jajarannya di Polresta Barelang dan Ditreskrimum Polda Kepri.
”Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polresta Barelang dan Ditreskrimum Polda Kepri, telah ditetapkan satu orang tersangka yakni R,” ungkapnya.

Penetapkan R sebagai tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap para saksi dan juga korban. Pemicu masalah ini, kata Aris, masih dalam penyidikan.

Berdasarkan keterangan sementara dari para saksi, terkait utang piutang. ”Saya berharap masyarakat segera melaporkan apabila terjadi tindakan premanisme, laporkan ke kami. Pasti akan kami tindaklanjuti. Tidak ada toleransi pada aksi premanisme,” tegas Aris.

Baca Juga: Video Dugaan Penganiayaan di Batam Viral di Medsos

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengatakan, penganiayaan yang terjadi di kopitiam kawasan Mitra Junction, Batam Kota, merupakan bentuk premanisme. Oleh karena itu, ia sudah menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberantas premanisme di Batam.

”Mereka (pelaku) orang yang disuruh atau bisa disebut preman. Di Batam tidak boleh ada preman, tidak ada yang hebat. Akan kita tindak tegas,” tegas Yos di Mapolresta Barelang, Rabu (27/10) sore.

Yos menjelaskan, saat ini pihaknya sudah merampungkan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang dialami ZD karyawan kopitiam. Yos berjanji menangkap siapapun yang terlibat.

Sebelumnya, sebuah video dugaan penganiayaan viral di media sosial Instagram. Dalam video tersebut terdapat belasan orang yang berada di warung kopi. Mereka terdengar berselisih paham dan terlihat satu orang mengalami luka di bagian wajah. (*/jpg)

Update